Presiden Susilo B Yudhoyono berjanji akan terus menindaklanjuti kasus korupsi BLBI. Hal ini dengan membawa pulang koruptor BLBI yang masih bersembunyi di luar negeri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani keppres pengangkatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Namun, belum ada kejelasan kapan ke-12 hakim baru itu akan dilantik.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah anggapan bahwa upaya pemberantasan korupsi dilakukan pemerintah secara tebang pilih atau pilih kasih. Proses pemberantasan yang kini dilakukan, khususnya terhadap pimpinan daerah dan anggota legislatif, merupakan proses yang sudah berjalan sejak tahun 2003.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat banding belum menyidangkan perkara banding Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin. Sebab, majelis hakim belum mendapat berkas perkara kasus korupsi di KPU tersebut.
Mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsjad Temenggung mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo (dulu PT Rajawali Nusantara Indonesia). Dia menilai terlalu prematur langkah Kejati DKI meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali memberikan izin pemeriksaan para pejabat yang ditengarai terkait kasus pidana. Kali ini ada tujuh gubernur dan bupati yang diizinkan diperiksa, termasuk Bupati Sleman, DIY, Ibnu Subiyanto.
Tim pemburu koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief terus memburu aset para koruptor, baik di dalam maupun luar negeri. Saat ini aset milik koruptor tersebut diperkirakan bernilai Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memperberat hukuman pengacara Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon, serta dua panitera, Ramadhan Rizal dan Mochammad Sholeh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan bagi ketiga terdakwa ini.