Polisi Mencari Kemungkinan Tersangka Baru

Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II seluas 78,16 hektar di Tanjungmorawa, Deli Serdang. Polisi terus mengintensifkan pemeriksaan untuk mengejar tersangka baru yang diyakini merugikan negara senilai Rp 11.051.125.000.

Kami tetap tegas dalam kasus ini. Sekarang penyidik sedang berusaha membuktikan keterlibatan pejabat PTPN II yang lain, yang mungkin ikut bertanggung jawab dalam kasus ini, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Ronny F Sompie di Markas Polda Sumut, Medan, Senin (13/2).

Seperti diberitakan Kompas, Sabtu (11/2), Polda Sumut menahan Direktur Utama PTPN II Suwandi sebagai tersangka pelepasan lahan eks HGU seluas 78,16 hektar. Dia diduga menjual lahan eks HGU melebihi izin Menteri Negara (Menneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seluas 59 hektar.

Surat Sesmenneg BUMN
Penyidik, kata Ronny, mendapatkan surat Menneg BUMN Nomor S-08/MBU.S/2006 bertanggal 20 Januari 2006 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Negara BUMN Muhammad Said Didu. Dalam surat tersebut, Didu menjelaskan, luas lahan kebun Tanjungmorawa milik PTPN II yang dihapusbukukan dan dijual kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliah adalah seluas 78,16 hektar. Ronny menduga, ada kejanggalan dalam surat ini sebab surat berisi penjelasan luas lahan yang dihapusbukukan dan dijual ke pihak ketiga muncul saat proses sudah diselesaikan.

Kenapa tiba-tiba muncul surat lain, ini juga akan menjadi perhatian dalam proses penyidikan, kata Ronny.

Selamatkan aset
Ketua Tim Monitoring Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN II Mulyadi mengatakan, Suwandi telah menyelamatkan aset negara dalam proses penjualan eks HGU di Tanjungmorawa. Lahan seluas 59 hektar yang diminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebenarnya memiliki luas 78,16 hektar. Alasannya, surat izin Menneg BUMN menyebutkan kurang lebih 59 hektar sehingga luasnya kemudian ditambah menjadi 78,16 hektar.

Setelah pengukuran ulang, baru luas yang sebenarnya ketahuan sehingga dalam akta penjualan disebutkan 78,16 hektar dan hasil penjualannya dimasukkan ke kas PTPN II. Tindakan ini dipuji oleh Sekretaris Menneg BUMN, katanya. (ham)

Sumber: Kompas, 14 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan