Tersangka Korupsi Ronny Dicecar 30 Pertanyaan

Salah seorang tersangka perkara korupsi pengalihan hak guna bangunan tanah Hotel Hilton, Ronny Kusuma Judistiro, diperiksa penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/2), selama 10 jam.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan itu diperiksa seputar penerbitan hak guna bangunan (HGB) tanah Hotel Hilton, Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Saat kedatangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tempat pemeriksaan berlangsung maupun saat meninggalkan Gedung Bundar sekitar pukul 20.10, Ronny tidak bersedia berkomentar. Mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempauw, Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, dan mantan pengacara PT Indobuildco yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Mereka diduga kuat bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengelolaan aset Sekretariat Negara (Setneg) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Mukhlas, pengacara yang mendampingi Ronny, mengatakan, dalam pemeriksaan, Ronny menjawab 30 pertanyaan dengan lancar. Dalam pemeriksaan disebutkan penerbitan HGB Nomor 26 dan 27 tersebut sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Selebihnya berkaitan dengan penyidikan tidak berani menjawab, silakan tanya ke penyidik, kata Mukhlas.

Menurut dia, penerbitan HGB itu berdasarkan rekomendasi Setneg yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Muladi.

Pekan lalu Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji mengatakan, surat perpanjangan HGB yang diajukan PT Indobuildco memang menyertakan surat rekomendasi Setneg. Namun, surat rekomendasi yang ditandatangani Muladi tersebut fotokopian meskipun memiliki cap asli Setneg.

Senin kemarin Hendarman yang ditanya wartawan mengenai rencana penahanan tersangka korupsi aset Gelora Senayan mengatakan, soal penahanan harus dipelajari dulu. (IDR)

Sumber: Kompas, 14 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan