Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Lim Kian Yin alias Yin Yin 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung, Bandung, Jawa Barat, itu terbukti menyalahgunakan wewenang bersama Direktur Utama PT Sandang Kuntjoro Hendrartono.
Meski Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara atau SKPPP 11 Mei 2006, polemik status dan peradilan kasus Soeharto tetap meninggalkan perdebatan pro-kontra yang tidak lagi membawa karakteristik dari pemaknaan due process of law.
GEMAS (Gerakan Masyarakat Adili Seoharto) bermaksud akan mengajukan permohonan pra peradilan terhadap kejaksaan atas dikeluarkanya SKKP mantan Presiden Soeharto. Berikut adalah draft permohonan tersebut.
Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Mei 2006. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyampaikan sikap Kejaksaan atas perkara korupsi yang didakwakan kepada mantan Presiden Soeharto. Sikap itu adalah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara dan mencabut status pencegahan ke luar negeri atas Soeharto.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tetap menjatuhkan hukuman bagi anggota Komisi Pemilihan Umum Rusadi Kantaprawira, Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu KPU, empat tahun penjara. Namun, PT Tipikor menghapuskan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,382 miliar yang dibebankan kepada Rusadi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerapkan sikap yang terkenal dalam filosofi Jawa, yaitu mikul dhuwur mendem jero, untuk kasus mantan Presiden Soeharto dan juga kasus semua mantan Presiden Indonesia. Posisi Soeharto tidak akan diletakkan melulu pada posisi yang salah.
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menerima rumah dan tanah di Bandung, milik tersangka bekas Wali Kota Ciamis Oma Sasmita.
Kuasa hukum Komisi Yudisial menilai para pemohon yang terdiri atas 31 hakim agung tidak memiliki legal standing (dasar menggugat) untuk mengajukan permohonan hak uji materiil dan formal Undang-Undang Komisi Yudisial.