Antikorupsi.org, Jakarta, 27 Desember 2016 – Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berhati-hati dalam kasus E-KTP.
“Saya menduganya begitu, KPK terlalu berhati-hati,” ujar Emerson, di Bogor, Rabu 21 Desember 2016.
KPK menurutnya terlalu lama dalam memproses kasus tersebut. Hal itu diantaranya terlihat dari penetapan tersangka yang terkesan dicicil.
Ia mengatakan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan KPK terkait kasus E-KTP.