Suap dalam Hukum Positif dan Fikih

Di tengah derasnya wacana suap-menyuap terkait tertangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saya tertarik untuk ikut urun rembuk.

Kasus Jaksa UTG dan BLBI

Kasus tertangkapnya seorang jaksa (sebut saja UTG) berbuntut kecurigaan, karena pemberi uang bukan sembarang orang melainkan ART, yang memiliki posisi penting di dalam perusahaan milik SYN, konglomerat Indonesia yang dikenal luas dan secara kebetulan pemilik BDNI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun UTG adalah Ketua Tim II BLBI Kejaksaan Agung. Yang lebih menarik perhatian masyarakat luas dan mencengangkan, kisah tertangkap tangan tersebut terjadi tiga hari setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI.

Keraguan Perlu Dijawab Kinerja

Penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK selalu menarik perhatian publik. Tentu saja, karena KPK saat ini masih menjadi lembaga yang diharapkan mampu memberantas korupsi yang sudah memasuki semua lini. Dan tentunya setelah kepercayaan publik terhadap institusi penyidik kejaksaan dan kepolisian merosot.
Sayangnya, meski harapan masyarakat cukup tinggi terhadap KPK, harapan itu belum mampu dijawab secara memuaskan. Alhasil, kritik masih cukup banyak dilontarkan. Dalam pemberantasan korupsi KPK masih dinilai tebang pilih. Kewenangan khusus yang dimiliki KPK pun masih dikhawatirkan hanya menjadi sarana balas dendam.

Glenn Yusuf Akan Diperiksa KPK Rabu

Komisi Pemberantas Korupsi akan memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Perbankan Nasional Glenn Mohammad Yusuf. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan suap ketua tim jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan.

Sulit Memailitkan Penilap BLBI

Tanggapan untuk Tulisan M. Hadi Subhan

Kasus BLBI Tergolong Pelanggaran HAM

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dinilai tidak hanya terkait pelanggaran pidana, tetapi juga tergolong pelanggaran hak asasi manusia di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial. Alasannya, dana senilai Rp 147 triliun yang macet seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, membangun fasilitas pendidikan, dan pemerataan kerja.

BK Perlu Didukung Penegak Hukum

Konstituen Bisa Minta Tarik Mandat

Tolak Ambil Alih Korupsi BLBI, KPK Dikritik

Antikorupsi

Tiga Ujung Tombak Yang Gagal; Catatan Kinerja Timtastipikor, Tim Pemburu Koruptor dan Kejagung

Selama setahun 2007 kinerja Timtastipikor, Tim Pemburu Koruptor dan Kejaksaan Agung dinilai gagal menjalankan tugasnya.

Fahmi Idris Mangkir

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mangkir, tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek audit investigatif tenaga kerja asing tahun 2004 di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Subscribe to Subscribe to