Sebab, penyitaan aset bisa saja dilakukan pada orang-orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, asalkan kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
Penyidik sudah menemui Interpol dan mengantongi 12 tersangka.
Silang sengkarut skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti berada di bibir jurang. Setelah proses hukum obligator BLBI tersendat-sendat hampir 10 tahun, Kejaksaan Agung justru menghentikan penyelidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Anthoni Salim (28 Februari). Tiga hari berselang, publik dikejutkan oleh kabar tertangkapnya UTG, Ketua Tim Jaksa BLBI, dalam dugaan suap Rp 6 miliar.
Sebab, selama ini tak ada sanksi bagi mereka yang tak melaporkan perkembangan kekayaannya.
Perjalanan interpelasi terhadap penanganan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) agaknya masih panjang. Pada 12 Februari, pemerintah sudah menyampaikan jawaban atas interpelasi itu. Kemarin (25/3) jawaban tersebut diparipurnakan di DPR. Mayoritas pengusul interpelasi (interpelator) dan anggota dewan menyatakan tidak puas.
Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Gara-gara kasus dugaan korupsi audit investigasi atas pengumpulan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) 2004 pada masa kepemimpinannya di Depnakertrans, Fahmi Idris duduk di kursi sidang. Kemarin (25/3) pria yang kini menjabat menteri perindustrian itu menjadi saksi atas kasus yang menjerat dua orang mantan bawahannya. Yaitu, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Depnakertrans M.S.M. Manihuruk dan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bidang Program Depnakertrans Suseno Tjipto Mantoro.
Mohammad Farella resmi dilantik menjadi direktur penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus kemarin (25/2). Mantan wakil Kajati Bengkulu itu dilantik Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mewakili Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman menghadiri rapat interpelasi BLBI di gedung MPR/DPR.