Menurut jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda, yayasan yang bakal segera digugat adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila dan Yayasan Dharmais.
Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusannya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatasi terjadinya tumpang tindih fungsi penyidikan, apakah penyidikan merupakan kewenangan kepolisian ataukah kejaksaan.
Hari-hari ini agaknya menjadi saat yang gelap penuh ketakutan bagi para tersangka koruptor Indonesia.
Wacana asas legalitas mengemuka menyusul kontroversi pengambilalihan kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang berpendapat bahwa kasus BLBI dapat diambil alih oleh KPK dengan bersandar pada Pasal 68 Undang-Undang KPK yang secara tegas menyatakan,
Kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani, membuat mantan Kepala BPPN Glen M.S. Yusuf ikut diperiksa penyidik KPK.
Terdakwa Ismed Rusdany diancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM dan tangga hidrolik truk Morita. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan dan menunjuk langsung, kata jaksa Khaidir Ramli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi di Jakarta kemarin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersedia menyampaikan penjelasan penyelesaian kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jawaban akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada 1 April mendatang. Juru bicara kepresidenan Andi A. Mallarangeng mengatakan Presiden Yudhoyono akan memberikan jawaban sebaik-baiknya. Akan terus menjawab sebaik-baiknya, ujar Andi di kantor Presiden kemarin.
Tim Penilai Akhir telah menerima tiga nama calon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Kemas Yahya Rahman. Tim akan segera membahas para calon tersebut.