Setidaknya tercatat sekitar 15 poin kelemahan RUU Tipikor.
KOALISI Pemantau Peradilan (KPP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disusun pemerintah dapat mengancam upaya pemberantasan korupsi. Koalisi mencatat sedikitnya 15 poin kelemahan RUU tersebut dalam mendorong pemberantasan korupsi.