Absen Jadi Saksi, Hamid Minta BAP Dibacakan
Sidang kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM dipastikan tidak menghadirkan mantan Menkum HAM Hamid Awaludin sebagai saksi. Duta besar RI di Rusia itu meminta majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya karena tidak bisa meninggalkan tugas.
Dari KBRI di Moskow, Rusia, Hamid mengirimkan surat melalui faksimili ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Intinya, saksi Hamid Awaludin tidak bisa menghadiri sidang," kata Ahmad Yusak, ketua majelis hakim, dalam sidang dengan terdakwa Romli Atmasasmita di PN Jaksel kemarin (13/7).
Yusak mengatakan, majelis bisa menyetujui permintaan tersebut. Namun, BAP Hamid saat proses penyidikan baru dibacakan di akhir pemeriksaan saksi-saksi. "Nanti dibacakan BAP kalau saksi-saksi yang lain sudah selesai," terangnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar BAP dibacakan. Alasannya, jaksa sudah berupaya menghadirkan Hamid dengan melayangkan surat panggilan ke KBRI Moskow. "Kami usul begitu. Kan beliau sudah disumpah saat pemeriksaan," katanya setelah sidang.
Rencana pembacaan BAP Hamid juga diterima terdakwa Romli. "Setelah kami lihat BAP-nya, pada prinsipnya kami tidak keberatan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang kasus Sisminbakum (30/6) dengan terdakwa Syamsudin Manan Sinaga, Hamid juga tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Ketika itu dia mengirimkan surat lewat faksimili ke Kejaksaan Negeri Jaksel, pada 29 Juni. Intinya, kepala perwakilan tidak bisa meninggalkan tempat tugas pada 30 Juni hingga 15 Juli terkait pelaksanaan pilpres. (fal/oki)
Sumber: Jawa Pos, 14 Juli 2009