Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bengkulu, Muspani, mempraperadilkan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang tidak juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Muspani meminta pengadilan memerintahkan kejaksaan (termohon I) untuk segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan.
Apabila tidak dilakukan dalam waktu 14 hari, PN Jakarta Pusat diminta untuk memerintahkan KPK (termohon II) mengambil alih kasus tersebut.