KPK Meminta Ada Perbaikan

Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang sejumlah instansi yang mendapat penilaian buruk dalam survei integritas pelayanan publik tahun 2010. Diharapkan ke depan ada perbaikan kualitas pelayanan publik, terutama tak ada lagi pemberian gratifikasi kepada petugas.

”Yang kami undang adalah 22 instansi pemerintah kota dan 23 instansi pusat. Salah satunya dari Polri,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Selasa (2/11).

Selain Polri, instansi vertikal yang pelayanannya dinilai buruk adalah layanan gangguan listrik (PT PLN), layanan pengadilan tilang dari Mahkamah Agung (MA), layanan pengadilan umum (MA), layanan penerbitan paspor (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), layanan kadastral (Badan Pertanahan Nasional), layanan pemasangan listrik baru (PT PLN), dan layanan administrasi pernikahan (Kementerian Agama).

Di Polri, layanan yang dinilai buruk adalah untuk surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Khusus untuk Polri, menurut Jasin, tindak lanjut perbaikan kualitas layanan publik tak hanya perlu dilakukan di Jakarta, tetapi juga di 22 wilayah.

”Ini tugas berat untuk meningkatkan integritas sehingga tidak ada lagi nantinya petugas yang menerima gratifikasi dan layanannya akan menjadi lebih baik,” katanya.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengapresiasi survei integritas dari KPK itu. Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan KPK itu.

”Tadi dikatakan survei ini dalam rangka pencegahan korupsi dan perbaikan Polri,” katanya.

Ia menambahkan, survei KPK itu meneliti 22 polres. ”Ternyata, masih ditemukan adanya gratifikasi, baik karena respondennya maupun dari oknum polisi. Kami akan merespons secepatnya sebaik mungkin. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi KPK sehingga tak terulang gratifikasi semacam itu,” ujarnya. Polri juga terus mereformasi birokrasinya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang Ervan di Jakarta menjelaskan, kementeriannya menghargai hasil survei layanan publik dari KPK. Hasil itu menjadi acuan perbaikan, terutama terkait layanan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), meskipun ada sejumlah pertanyaan terkait metodologi survei KPK itu.

Menurut Bambang, Kementerian Perhubungan kini melakukan penyederhanaan pengurusan SIUPAL. (aik/tra)
Sumber: Kompas, 3 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan