Setahun Penjara untuk Misbakhun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M Misbakhun, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dan Franky Ongkowardjojo, Direktur PT SPI. Keduanya terbukti memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit Bank Century.

Putusan itu dijatuhkan Selasa (2/11) oleh majelis hakim yang diketuai Pramodhana. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Meski jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, Misbakhun dan Franky memastikan mengajukan banding. Sebaliknya, jaksa penuntut umum Teguh Suhendro menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan pasal yang digunakan jaksa, yang menjerat Franky dan Misbakhun dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan. Menurut majelis, ketentuan itu tidak bisa digunakan untuk menjerat orang yang bukan dari perbankan. Pasal itu khusus untuk anggota dewan direksi, komisaris, dan pegawai bank.

Majelis menilai Misbakhun terbukti memakai surat palsu sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum, yakni melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terungkap dalam sidang, PT SPI mengajukan letter of credit ke Bank Century untuk pembelian kondensat sebesar 22,5 juta dollar AS. Sebagai jaminan, PT SPI harus menyetor uang senilai 20 persen dari total kredit, senilai 4,5 juta dollar AS. Ternyata, saat penandatanganan surat persetujuan kredit pada 22 November 2008, PT SPI belum menyetor dana jaminan itu. Dana itu baru diserahkan pada 27 November 2008.

Majelis hakim juga menilai, tuntutan delapan tahun dan denda Rp 10 miliar terlalu berat bagi Misbakhun. Hal itu tak memadai, tak adil, dan tak manusiawi.

Seusai sidang, Misbakhun menyatakan akan mempertanyakan majelis hakim yang memvonis dia dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Padahal, pasal itu tak digunakan jaksa dalam tuntutan. Ia juga menilai hingga kini ada keinginan dari penguasa untuk menghukum dirinya. Ia pun akan terus melawan. (ana/nwo)
Sumber: Kompas, 3 November 2010
-----------
PKS Tetap Pertahankan Misbakhun
Hakim memvonis 1 tahun penjara.

Partai Keadilan Sejahtera tetap mempertahankan Muhammad Misbakhun di Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin penuh rekayasa. "Kelihatan direkayasa, dari tuntutan delapan tahun menjadi satu tahun. Ini menunjukkan hakimnya ragu-ragu, asal memutuskan," katanya di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

PKS akan mengajukan banding atas vonis hakim itu. "Kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Teknisnya sedang dibahas," kata Wakil Ketua DPR ini.

Kemarin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Muhammad Misbakhun. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, 8 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, ketua majelis hakim Pramudhana Kusumaatmadja mengatakan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Komisaris PT Selalang Prima ini terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit dari Bank Century.

Hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Franky Ongkowardjojo, Direktur Utama PT Selalang Prima. Ia terbukti ikut memalsukan surat. "Kedua terdakwa dipidana selama satu tahun penjara, potong masa tahanan. Majelis membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Hakim Pramudhana kemarin.

Jaksa sebelumnya menuntut Misbakhun dan Franky membayar denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan keduanya melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim menilai pasal 49 sebagai dakwaan pertama tidak tepat dikenakan terhadap kedua terdakwa. "Pasal 49 hanya diberlakukan bagi anggota dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank sehingga tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa," kata Pramudhana.

Dakwaan kedua berupa Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga gugur. Majelis menilai pemalsuan surat bukan semata-mata kesalahan terdakwa. "Bank (Bank Century) juga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan," katanya.

Dalam persidangan, Misbakhun mengakui dalam penandatanganan surat gadai deposito pada 22 November 2007 belum dilampirkan jaminan gadai deposito sebesar 20 persen dari US$ 22,5 juta (pinjaman L/C). Namun, dalam penandatanganan surat kuasa pencairan L/C pada 27 November 2007, Bank Century ternyata mencairkan L/C bagi Misbakhun.

Seusai sidang vonis kemarin, Misbakhun mengaku akan mengajukan banding. Ia menduga ada rekayasa. Awalnya, dia didakwa dengan pasal 49 Undang-Undang Perbankan. "Tapi hakim kemudian menghukum saya dengan pasal 263, yang tak pernah ada di tuntutan," katanya. Padahal pasal 263 itu tidak pernah tercantum dalam tuntutan jaksa.

Menurut kuasa hukum Misbakhun, M. Assegaf, kejaksaan sengaja menyelipkan pasal 49. "Tujuannya untuk memberatkan terdakwa," katanya dalam kesempatan yang sama.DIANING SARI | AMIRULLAH | DEWI RINA
 
Sumber: Koran Tempo, 3 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan