Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan 700 meter kubik kayu gelondongan yang diduga ilegal. Polisi juga menetapkan nakhoda kapal pengangkut kayu itu menjadi tersangka.
Direktur Polair Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Sukandar mengatakan, polisi menetapkan nakhoda Kapal Sari Meranti, Dahlan (35), sebagai tersangka karena tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar (SIB). ”Tersangka ditahan di Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengangkutan kayu tersebut,” kata Sukandar, Kamis (28/10).