Press Release
BAPPEPAM-LK DITENGAH KEPENTINGAN PUBLIK
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 4 mengamanatkan pentingnya menjaga integritas pasar demi MELINDUNGI KEPENTINGAN PEMODAL DAN MASYARAKAT. Integritas pasar yang diatur menyangkut tata laksana tiga pilar pasar, yaitu dari sisi suply (sahamnya); Good Corporate Governance, dari sisi demand (perdagangannya): Good Market Governance dan dari sisi Pengawasan dan Penegakan Hukum.
