Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/2), mendatangi Gedung Departemen Kesehatan dan kemudian menggeledah kantor PT Bhinneka Usada Raya di Jakarta. Ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi di Departemen Kesehatan pada tahun 2007.
Belum setahun Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 2 Maret 2008. Urip adalah jaksa yang saat itu menyelidiki perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berkaitan dengan penyerahan aset Bank Dagang Nasional Indonesia ke Badan Penyerahan Perbankan Nasional. Urip ditangkap bersama uang 660.000 dollar AS. Saat itu KPK juga menangkap Artalyta Suryani.
Tugas baru yang diembankan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim masih dibayangi persoalan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami fakta hukum yang muncul di persidangan suap jaksa Urip Tri Gunawan yang sempat menyebut nama dua jaksa senior itu.
Indonesia Corruption Watch menilai program Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang dikelola Departemen Kesehatan, inkonstitusional. "Jaminan kesehatan itu sudah di luar konstitusi," kata peneliti ICW, Febri Hendri, kemarin.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar. Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan mendiang mantan presiden Soeharto tidak bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Tapi yayasan yang didirikan Soeharto itu tetap diwajibkan mengganti kerugian. ”Amar putusannya menguatkan putusan sebelumnya,” kata Madya Suhardja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, saat dihubungi kemarin.
”Tak perlu khawatir. Mereka tak menangani kasus.”
Dua mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman dan M. Salim, diberi tugas baru sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan tugas baru bagi dua mantan pejabat yang diduga terlibat skandal penyuapan oleh pengusaha Artalyta Suryani ini semata-mata untuk pemberdayaan. ”Apa salahnya kami manfaatkan mereka? Kami kekurangan sumber daya manusia,” ujar Jasman di kantornya, kemarin.
Salah satu hal penting dalam tahap pemilu tetapi kurang mendapatkan perhatian publik, termasuk penyelenggara pemilu, adalah pengawasan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye dianggap urusan partai politik dan bukan kewajiban KPU sehingga dianggap tidak ada masalah. Lebih lanjut, dana kampanye dianggap tidak berkaitan dengan sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilu.
Setelah penyidikan sejumlah kasus megakorupsi dihentikan, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan pengusutan dugaan korupsi penjualan kapal very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 56 juta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Transparency International Indonesia diusulkan bertemu untuk menyepakati pengertian korupsi. Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat--membidangi agama, sosial, dan haji--Hilman Rosyad Syihab mengatakan MUI merupakan lembaga independen yang tidak menerima dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Proses pembuatan sertifikasi halal sebelum dilaksanakan, menurut dia, telah disepakati dulu dengan pengusaha. "Keduanya perlu menyepakati persepsi tentang korupsi. Lembaga yang dibiayai APBN bisa diindikasikan korupsi, tapi lembaga independen tidak bisa," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan hakim agung Mahkamah Agung yang memutuskan permohonan peninjauan kembali kasus penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier) milik Pertamina ke Komisi Yudisial. "Putusan tersebut melanggar hukum acara," ujar Febri Diansyah, peneliti ICW, di kantornya kemarin.