Badan Kehormatan DPR diminta untuk menindak anggota DPR yang tidak disiplin dalam mengikuti rapat-rapat di DPR. Anggota DPR yang tidak disiplin dinilai telah mencederai citra lembaga DPR, dan kepercayaan rakyat yang diberikan kepada anggota yang bersangkutan. Hal itu dikatakan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang kepada Jurnal Nasional, Senin (3/8).
Akhir-akhir ini media massa diramaikan dengan kontroversi peninjauan kembali atas putusan perkara pidana. Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk mohon peninjauan ulang atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan final. Putusan itu dapat berupa putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, juga dapat berupa putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). KUHAPidana sebagai hukum acara pidana hanya membolehkan terpidana atau ahli warisnya sebagai pihak yang dapat mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (Pasal 263 ayat (1) KUHAPidana). Adapun alasan-alasan untuk dapat mengajukan peninjauan kembali adalah sebagai berikut (Pasal 263 ayat (2) KUHAPidana): 1. Apabila ada "keadaan baru" atau novum; 2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan; 3. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan.
Badan Pengawas Pemilu dinilai tak punya nyali atau tak berani mengusut laporan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2009. Soal keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum telah mengakibatkan pengusutan kasus itu menjadi kedaluwarsa, hal itu dinilai sebagai alasan yang mengada-ada.
Masyarakat harus terus diingatkan soal betapa berisiko dan berbahaya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara jika disahkan dan diberlakukan. Apalagi menjelang masa injury time akhir masa kerja pemerintah dan DPR periode 2004-2009 seperti sekarang.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Selasa (4/8), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Tansean Parlindungan Malau akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada Tengku Azmun Jafaar, mantan Bupati Pelalawan, Provinsi Riau. Mahkamah menyatakan Azmun terbukti secara bersama-sama bersalah dalam kasus korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meyakini Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial tidak dapat diselesaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Sebab, menurut dia, periode jabatan anggota DPR sudah akan selesai pada September mendatang. "Waktu sisa selama dua bulan tak cukup menyelesaikan pembahasan RUU tersebut," ujar Busyro setelah meresmikan gedung baru Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta, kemarin.
DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, meminta kasus pinjaman pihak ketiga oleh pengusaha Sam Matutina Rp 3.540.058.855 lewat APBD Kabupaten Ende pada tahun 2005 dan 2008 diproses secara hukum. Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Kabupaten Ende 2009 di Gedung DPRD Ende, Senin (3/8).
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum mencakup penerimaan biaya akses. Audit dikelompokkan berdasarkan periode Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga.
Badan Pemeriksa Keuangan mulai mengaudit anggaran keuangan di Komisi Pemilihan Umum, termasuk anggaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. Rencananya, BPK akan mengaudit selama 40 hari kerja di KPU dan KPU daerah dari seluruh Indonesia.