Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membagikan formulir Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada 50 calon anggota DPRD yang terpilih pada periode 2009-2014.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait berlarutnya penanganan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group sebesar Rp1,3 triliun. Meski menolak, dalam pertimbangannya hakim tunggal Sudarwin memerintahkan agar penyidik pajak cepat menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
Pengakuan Suap dari Anggoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan reaksi keras menyusul beredarnya pengakuan dugaan suap penanganan korupsi di PT Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo. KPK secara resmi melaporkan Antasari ke polisi atas dugaan penyelewengan UU KPK kemarin (11/8).
Selasa, 13 Agustus 2009 Pk. 13.30 WIB, ICW mendatangi kantor KPK untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK yang dilakukan oleh Antasari Azhar ketika masih menjabat Ketua KPK. Hadir dari ICW: 1. Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, 2. Illian DETA Arta Sari, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, 3. Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW. ICW diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat oleh tiga orang: 1. Penasehat KPK, Abdullah H., 2. Petugas Bagian Pengaduan Masyarakat, 3. Petugas Bagian Pengawasan Internal
Laporan ICW didasarkan pada sejumlah perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh Antasari Azhar ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Perbuatan itu diduga melanggar atau menyimpangi Kode Etik Pimpinan KPK. Setidaknya berdasarkan temuan ICW, ada 17 dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam kondisi KPK yang dikepung dan diserang dari berbagai arah, tentunya laporan ini diniatkan sebagai bagian dari upaya melindungi dan membentengi institusi KPK. Satu hal yang perlu dilakukan adalah pembersihan dan pemeriksaan secara internal terhadap Ketua KPK, Antasari Azhar. Mengingat saat ini, testimoni yang diduga ditulis Antasari Azhar tentang suap di KPK pun telah beredar luas. Isi dari testimoni tersebut bahkan ICW nilai melanggar UU KPK atau Kode Etik Pimpinan KPK.
Berdasarkan laporan ini, ICW meminta pada KPK:
- Melakukan pemeriksaan dan investigas internal secara serius terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Antasari Azhar ketika masih menjadi Ketua KPK.
- Mendorong KPK untuk segera membentuk Komite Etik untuk memeriksa hasil pemeriksaan dan investigas internal tersebut.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar kode etik. Jika yang ditemukan adalah pelanggaran kode etik, maka sanksi mengacu pada dokumen Kode Etik Pimpinan KPK, akan tetapi jika pelanggaran tersebut terkait dengan tindak pidana maka KPK perlu menyerahkannnya pada penegak hukum terkait.
dokumen surat laporan ICW |
Dua orang mengaku-ngaku suruhan KPK.
Penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan memanggil pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan empat lembar testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, membenarkan adanya rencana pemanggilan itu. Namun, dia tidak mengetahui persisnya kapan pemanggilan tersebut. "Rencana itu ada, nanti saya tanya dulu ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) karena saya bukan penyidik," ujar Nanan di kantornya kemarin. "Kalau ada bukti kuat, pasti akan dipanggil."
Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi terduduk lesu di Pengadilan Tipikor Senin kemarin (10/8). Majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto menghukum kepala daerah bertubuh gemuk itu lima tahun penjara. Jimmy terbukti menyelewengkan Rp 70 miliar dana APBD.
Banyak pihak disinyalir berusaha meruntuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Caranya beragam: dari pemangkasan kewenangan Komisi melalui undang-undang hingga desakan agar KPK diaudit.
Serangan terhadap integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti. Kemarin Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo buka suara soal aliran dana suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang merugikan negara Rp 180 miliar.
PADA waktu diadakan fit and proper test (uji kelayakan) para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semua elemen antikorupsi secara lantang menolak figur Antasari Azhar (AA) sebagai nomine. Penolakan semakin kuat ketika terdengar kabar bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih dia sebagai ketua KPK. Kendati demikian, akhirnya dia terpilih juga sebagai ketua KPK.
Pertemuan jajaran kejaksaan dengan kepolisian beberapa waktu lalu membahas satu masalah yang sangat serius, yakni dugaan suap di KPK. Lengkapnya, salah seorang pimpinan KPK diduga menerima suap dari PT Masaro senilai lebih dari Rp 6 miliar. Tujuannya tak lain adalah untuk menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Anggoro, direktur PT Masaro, dalam proyek alat komunikasi (alkom) di Departemen Kehutanan (Dephut).