Polisi Akan Panggil Pejabat KPK

Dua orang mengaku-ngaku suruhan KPK.

Penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan memanggil pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan empat lembar testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, membenarkan adanya rencana pemanggilan itu. Namun, dia tidak mengetahui persisnya kapan pemanggilan tersebut. "Rencana itu ada, nanti saya tanya dulu ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) karena saya bukan penyidik," ujar Nanan di kantornya kemarin. "Kalau ada bukti kuat, pasti akan dipanggil."

Berawal dari surat testimoni Antasari yang mengatakan bahwa dua petinggi KPK diduga menerima suap dari Direktur PT Masaro, Anggoro Widjaja. Anggoro adalah tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan pada 2008. Testimoni itu bermula dari penyitaan laptop milik Antasari yang tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Selain itu, transkrip pembicaraan Antasari dengan Anggoro yang ditemuinya di Singapura.

Nanan mengatakan hingga kini penyidik Mabes Polri masih mendalami testimoni yang dibuat Antasari. "Belum ada perkembangan lebih lanjut terhadap testimoni itu," ujarnya.

Adapun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan tidak ada surat dan jadwal pemeriksaan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya maupun Mabes Polri terhadap pejabat KPK. "Tidak ada," Johan menegaskan. Penegasan serupa disampaikan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin. "Belum ada. Coba tanyakan yang mau memeriksa. Saya malah nggak tau," ujar Jasin melalui pesan pendek tadi malam.

Sementara itu, Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, menyebutkan dua nama, yakni Ary Muladi dan Eddy Sumarsono, sebagai dua orang yang mengaku sebagai suruhan KPK. Dua orang itu, menurut Bonaran, sebagai orang yang menawarkan jasa penyelesaian kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan Anggoro.

"Sewaktu Ary dan Eddy menawarkan persoalan Masaro dapat diselesaikan dengan memberikan atensi kepada pimpinan dan pejabat KPK, maka, meski merasa ditekan, Anggoro terpaksa menyetujui dan membayar," ujar Bonaran dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.

Menurut Bonaran, sikap kliennya yang ketakutan terhadap KPK menjadi pemicu Anggoro tidak berani meminta klarifikasi kepada KPK tentang status dua orang tersebut. Namun, Bonaran tidak menjelaskan alasan Anggoro malah berani menemui Antasari di Singapura.

Bonaran juga menyatakan telah melaporkan Ary dan Eddy ke Mabes Polri dengan tuduhan pemerasan. Menurut Bonaran, laporan tersebut diterima oleh Ajun Komisaris Sumari dengan nomor laporan TBL/LP/441/Bareskrim tertanggal 10 Agustus 2008.

Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu menyatakan KPK tidak pernah memiliki staf atau pegawai outsourcing yang bernama Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. "Sudah kami cek di semua lini," ujar Bambang saat dihubungi kemarin. CORNILA DESYANA | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 11 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan