Awalnya banyak keraguan dan pertanyaan muncul menyikapi keseriusan pemerintah mengambil alih segala bentuk aktivitas bisnis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, seperti menjadi amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Saksi Kunci Kasus Bailout Century
Panitia angket kasus Bank Century akan memeriksa sejumlah saksi kunci dalam penyelamatan Bank Century pada 5-15 Januari 2010. Pansus juga akan kembali memanggil Wakil Presiden Boediono untuk menjelaskan kebijakan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) serta pengucuran dana bailout Century.
Pengungkapan kasus Bank Century sepertinya terus melamban dan semakin tidak jelas. Untuk itu ICW mendorong KPK agar segera melakukan pengusutan. Untuk itu ICW mengadakan konferensi pers pada Rabu 23 Desember 2009 di kantor ICW, Jl. Kalibata TImur IV/D No. 6.
Silahkan klik di sini untuk mengunduh file press release selengkapnya...
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution berpandangan bahwa Bank Century merupakan bank kecil dan tidak berdampak sistemik. Namun, Miranda S Goeltom berpandangan, bank sekecil apa pun dalam kondisi krisis bisa membawa permasalahan besar pada dunia perbankan.
Pada 10 Desember 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Mahkamah Agung. Presiden kala itu secara tegas menyatakan dukungannya terhadap reformasi birokrasi di jajaran pengadilan. Setelah itu, pertemuan-pertemuan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—pascagonjang-ganjing perkara dugaan suap Harini Wiyoso yang melibatkan lima pegawai MA—dilakukan. KPK berkomitmen membantu proses reformasi birokrasi di MA.
Komisi Yudisial akan mengintensifkan pemanggilan hakim dalam rangka penegakan dan pengawasan kode etik dan perilaku hakim. KY sudah mengantongi sekitar 60 kasus yang melibatkan lebih dari 60 hakim. Di antara kasus-kasus itu, beberapa di antaranya melibatkan hakim agung.
Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menekankan, Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan yang rancangannya disusun pemerintah jangan mengatur hal-hal substansial. Ketentuan mengenai subyek, obyek, dan perizinan hanya dapat diatur dalam undang-undang.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi selama tahun 2009 berada di tingkat yang memprihatinkan. Jika dinilai dengan skala satu sampai sepuluh, nilainya adalah lima atau angka merah.
Sedikitnya 44 elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Bersih dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengampanyekan semua rakyat untuk menyuarakan kejujuran.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keputusan, Senin (21/12), menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.