DPR Kembalikan Surat

Ada Kesalahan Rujukan dalam Surat Presiden

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/1), memutuskan, mengembalikan surat untuk Ketua DPR tertanggal 11 Desember 2009 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

DPR menilai ada kesalahan rujukan dalam surat perihal Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Kesalahan rujukan terjadi karena dalam surat itu ditulis,

rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009 tidak menyetujui Perppu No 4/2008 tentang JPSK. ”Padahal di tanggal tersebut tidak ada paripurna yang menjelaskan masalah itu,” kata Ketua DPR Marzuki Alie.

Perdebatan terjadi sebelum DPR memutuskan mengembalikan surat tersebut. Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI-P mengatakan, surat presiden itu tidak ada artinya untuk dibahas karena Perppu No 4/2008 sudah tidak disetujui DPR pada 18 Desember 2008.

Nurul Arifin dari Partai Golkar juga menilai, surat presiden tersebut sudah tidak relevan dan kehilangan momentum.

Jika surat itu diterima, lanjut Tjahjo Kumolo dari Fraksi PDI-P, keputusan DPR untuk membentuk pansus guna menyelidiki kasus Bank Century dan audit investigasi BPK terhadap bank tersebut akan sia-sia.

Namun, Anas Urbaningrum dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, Pasal 36 UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, bila perppu ditolak oleh DPR, pemerintah mengajukan RUU pencabutan.

Seusai sidang Anas berharap pembantu presiden lebih cermat dalam mengurus masalah teknis hingga kesalahan serupa tidak terjadi lagi.

”Yang penting, rujukannya diperbaiki. Tentang apakah pemerintah akan mengirim kembali atau ada pemikiran lain, itu menjadi urusan pemerintah,” kata Anas tentang sikap yang perlu diambil pemerintah setelah menerima surat pengembalian dari DPR.

Saat ditanya kapan Perppu No 4/2008 dicabut, Anas meminta untuk melihat notulensi. Sementara pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menegaskan, Perppu No 4/2008 tidak berlaku sejak tidak disetujui DPR pada 18 Desember 2008. Jika saat itu DPR menyetujuinya, perppu tersebut sudah harus menjadi undang-undang.

”Oleh karena itu, semua kebijakan yang diambil berdasarkan perppu tersebut, setelah tanggal 18 Desember 2008, menjadi tidak memiliki dasar hukum lagi,” jelas Irman.

Dia menambahkan, kesalahan rujukan ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan biasa. Kesalahan itu dapat berdampak buruk dalam perjalanan konstitusi, khususnya dalam relasi antara Presiden dan DPR.

Kepala Biro Bantuan Hukum Departemen Keuangan Indra Surya mengatakan, surat presiden tersebut seyogianya tidak perlu dikembalikan. ”Etika politiknya, surat itu dibahas terlebih dahulu. Masalah setuju atau tidak setuju, itu nanti dalam pembahasan,” katanya. (NWO)

Sumber: Kompas, 13 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan