Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau hanya berkutat pada Ibrahim (hakim Pengadilan Tinggi Urusan Tata Negara/PT TUN) dan Adner Sirait (pengacara PT Sabar Ganda) dalam kasus suap. Lembaga antikorupsi itu segera memeriksa Arifin Marpaung dan Santer Sitorus, dua hakim anggota rekan Ibrahim.
''KPK akan menyelidiki apakah kasus suap berhenti pada dua orang itu,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta kemarin (4/4).