Koruptor Kabur dan ”Bisnis” Korupsi

KEBERHASILAN Satgas Mafia Hukum dan Polri membawa pulang Gayus Tambunan ke Tanah Air dari tempat pelariannya di Singapura dan ditetapkan sebagai buron, akhirnya membuka polemik maupun harapan publik. Koruptor-koruptor kelas kakap yang kini ada di luar negeri supaya bisa dibawa ke Indonesia.

Penangkapan David Nusa Wijaya, terpidana delapan tahun penjara kasus BLBI Bank Servitia Rp1,3 triliun di San Fransisco oleh Tim Pemburu Koruptor,  13 Juni 2006, juga pernah memberi asa serupa.

Publik berharap, sukses di Amerika Serikat tersebut tentu dapat diulangi di negara lain, termasuk di Singapura, negeri yang dikabarkan merupakan tujuan populer para penggondol dana BLBI.

Dambaan publik itu wajar, namun tentu tak semudah itu bagi pemerintah.
Kaburnya Gayus telah menambah deretan tersangka, terdakwa, atau narapidana kasus korupsi yang pernah kabur ke luar negeri dari tahun ke tahun.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 45 pelaku korupsi yang telah melarikan diri ke luar maupun dalam negeri.

Tahun lalu, Hesyam Al-Waraq dan Rasat Ali Rizfi, terdakwa kasus Bank Century (kasus yang menjerat keduanya senilai Rp 3,11 triliun) mulai tak diketahui rimbanya. Keduanya diduga melarikan diri ke Singapura.

Menurut informasi, kasus itu rencananya akan dibawa Kejagung ke pengadilan dengan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Pada 2006, sejarah mencatat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya gagal melakukan eksekusi terhadap Joko S Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali di Bank Dagang Nasional Indonesia dengan kerugian negara Rp 546 miliar.

Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Joko S Tjandra dua tahun penjara. Para koruptor yang kabur itu antara lain, Samadikun Hartono, tersangka kasus BLBI di Bank Modern yang merugikan negara sebesar Rp 80 miliar.

 Terpidana lain, Bambang Sutrisno yang terkait kasus BLBI Bank Surya merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Oleh Pengadilan, Bambang divonis penjara seumur hidup.

Di samping itu, Andrian Kiki Ariawan, terpidana kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun divonis seumur hidup dan diduga ada di Australia. Daftar terpidana lain adalah Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi di BPUI yang merugikan negara 126 juta dolar AS, serta Eddy Tansil yang terkait kasus ekspor fiktif senilai Rp 1,3 triliun.

Dari nama-nama itu, hanya David Nusa Widjaya yang berhasil ditangkap dan hanya Gayus yang berhasil diajak ’’omong’’ baik-baik supaya kembali ke Tanah Air. Hendra Raharja terpidana seumur hidup BLBI Bank Modern. bahkan meninggal dunia di tempat pelariannya, Australia. Selebihnya, belum tertangkap dan bahkan masih dapat leluasa menjalankan usahanya dari luar negeri.
Kisah tersangka/terdakwa/napi korupsi kabur ke luar negeri bagi Indonesia merupakan sejarah tersendiri. Riwayat dengan problem yang beragam kenapa mereka bisa kabur, dan melahirkan kerumitan tersendiri pula bagaimana membawanya kembali ke Tanah Air.

Jika dicermati kembali, kaburnya Joko S Djandra terjadi karena lambatnya MA menyerahkan salinan putusan dan lambatnya Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi.

Berdasarkan Pasal 170 KUHAP intinya menyebutkan bahwa kejaksaan baru dapat melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan. Artinya, meskipun telah divonis penjara oleh MA, jika salinan putusan kasasi belum diserahkan kepada jaksa sebagai eksekutor maka terpidana  belum dapat dijebloskan ke penjara.

MA menjatuhkan putusan Peninjauan Kembali pada 11 Juni 2009. Namun eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru akan melaksanakan eksekusi pada 16 Juni 2009 atau enam hari kemudian. Adanya rentang waktu yang cukup lama ini jelas membuka peluang bagi Joko untuk melarikan diri.

Sebelumnya peristiwa ini juga terjadi pada terpidana David Nusa Wijaya yang divonis MA selama 8 tahun penjara pada 23 Juli 2003, namun hingga setahun lebih salinan putusannya belum juga diserahkan ke Kejaksaan.

Sujiono Timan, terdakwa korupsi BPUI senilai Rp 2 miliar yang telah divonis MA selama 15 tahun penjara, petikan putusannya baru diserahkan ke kejaksaan, seminggu setelah putusan.

Lambatnya proses tersebut, justru menjadi peluang David  dan Sujiono Timan melarikan diri ke luar negeri. Imigrasi sendiri meloloskan kepergian mereka, sebab tidak ada permohonan pencekalan dari penyidik.

Pernah diakui Hendarman Supandji pada waktu dirinya masih menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), para terpidana yang melarikan diri umumnya mereka yang divonis bebas di pengadilan tingkat pertama dan tidak ditahan. (detik.com, 01/10/2006)

Prof Adi menuturkan, pernyataan Hendarman itu dapat dimaknai, bila pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri tidak menahan terdakwa, biasanya proses hukum berikutnya pun, hakim tinggi (banding) dan/atau hakim agung (kasasi) mempertimbangkan untuk tidak menahan terdakwa.

Baru setelah putusan MA dan terdakwa dinyatakan bersalah, ketika terdakwa akan dieksekusi yang bersangkutan sudah lari duluan.  Tidak ditahannya terdakwa korupsi oleh pengadilan tingkat pertama, kata dia, bisa jadi beberapa hal. Bisa jadi penyidik atau jaksa penuntut umum sejak awal memang tidak melakukan penahanan, sehingga hakim pun memiliki pertimbangan tidak melakukan penahanan. Atau, penyidik/penuntut umum telah menahan, tetapi dalam  proses persidangan, permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan yang diajukan terdakwa dikabulkan majelis hakim.
Fasilitas Aparat Masalah lain muncul akibat buruknya koordinasi antara penegak hukum sendiri dan pihak imigrasi. Ketika koruptor kabur, seringkali antara pihak pengadilan, kejaksaan dan imigrasi akan saling menyalahkan.

Tidak dapat dipungkiri terdapat indikasi adanya upaya kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk memberikan kesempatan bagi koruptor melarikan dengan cara sengaja mengulur-ulur atau menghambat salinan putusan ke Pengadilan Negeri tempat terpidana pertama kali disidangkan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di eksekusi.

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Adi Sulistiyono mengatakan, para koruptor itu merupakan konglomerat yang memiliki akses-akses politik dan punya akses-akses untuk melibatkan aparat penegak hukum, termasuk imigrasi.

 ”Indonesia itu kan negara berdaulat. Sebetulnya tidak mungkin ada orang yang terlibat masalah hukum itu dapat dengan mudah keluar dari wilayah RI, jika tidak punya fasilitas dari aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya.

Dari tahun ke tahun, sejak sebelum reformasi hingga sekarang, koruptor kabur masih saja terjadi. Mengacu dokumen ICW, Singapura merupakan negara yang paling banyak jadi lokasi tujuan pelarian, dibanding negara lain. Menurut Prof Adi, negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti halnya Singapura itu, memang selalu jadi tempat pelarian paling aman.
”Semua konglomerat koruptor BLBI yang disidik Kejagung itu larinya ke Singapura. Dan ini membikin KPK, kejaksaan, dan Polri, memiliki hambatan serupa dalam memproses pelaku korupsi yang kabur. Kita tahu dalam kasus Anggoro yang melarikan diri ke Singapura, KPK sampai kini tidak dapat memproses hukum yang bersangkutan,” katanya.

Prof Adi mengemukakan, tidak adanya rencana politik dari presiden untuk memimpin sendiri pengembalian aset yang dirampok koruptor itu, menjadikan masalah penjarahan uang rakyat ini, selain tidak kunjung selesai, juga mengakibatkan korupsi itu menjadi ”bisnis” tersendiri bagi pelaku korupsi, dari tahun ke tahun.

”Tiap tahun kok ada perampok yang lari ke Singapura. Mestinya parlemen Indonesia-Singapura perlu segera meratifikasi perjanjian ekstradisi. Dan Presiden pun semestinya membentuk semacam satgas yang ia pimpin langsung untuk mengejar aset dan koruptor-koruptor yang ada di Singapura itu. Kalau hanya membentuk Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin seorang wakil Jaksa Agung, itu tidak akan ada artinya dan buang-buang waktu saja,” tandas Adi Sulistiyono. (Yunantyo Adi S-61)
Sumber: Suara Merdeka, 5 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan