Kasus Asian Agri Segera Masuk Penuntutan

Kejaksaan Agung menjanjikan waktu 14 hari.

Kejaksaan Agung menargetkan berkas kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto masuk penuntutan dalam waktu 14 hari. Empat berkas tersangka utama penggelapan pajak segera disidangkan di pengadilan setelah berkas rampung.

"Untuk menyelesaikan kekurangan berkas disepakati dalam waktu 14 hari," kata Wakil Jaksa Agung Darmono seusai gelar perkara kasus ini di kantor Satuan Tugas Urusan Mafia Hukum, Jakarta, kemarin. Gelar perkara dihadiri penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jaksa peneliti, dan anggota Satuan Tugas. Semua sepakat melengkapi berkas perkara baik secara formal maupun material.

Darmono mengatakan, ada format-format yang harus disempurnakan dalam kaitan dengan empat berkas tersebut yang menyangkut 49 saksi. Jika berkas ini tidak disempurnakan, bakal terjadi cacat formal. Keterangan saksi pada berkas yang sudah ada baru menunjuk keterangan yang sifatnya umum. Keterangan mereka belum mendukung pembuktian atas peran tersangka tertentu. "Ini kami minta agar keterangan para saksi fokus untuk tersangka siapa," katanya.

Darmono belum menjelaskan identitas keempat berkas tersangka yang akan masuk pengadilan dalam dua pekan mendatang. "Ya, empat pelaku utama yang harus selesai, antara lain berinisial V dan Y," katanya.

Selama ini kejaksaan menganggap masih ada kekurangan dalam syarat formal berkas perkara. Syarat formal yang belum lengkap antara lain peranan pihak yang terkait dalam perbuatan pidana ini dinilai belum lengkap. Berkas juga belum menyebutkan saksi yang akan memberi keterangan bagi tersangka.

Menurut seorang penyidik Direktorat Jenderal Pajak yang ikut gelar perkara, pihaknya bisa menyelesaikan empat berkas utama dan menyerahkannya tepat waktu. "Perbaikannya sedikit pada hal yang tidak signifikan," katanya. Pelengkapan difokuskan pada hal formal karena materi dan bukti sudah cukup lengkap.

Kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,4 triliun ini ditangani penyidik sejak tiga tahun lalu. Selama ini berkas dari penyidik dikembalikan oleh Kejaksaan Agung sebanyak 14 kali dengan alasan kurang lengkap. Akibatnya, tidak satu pun dari 14 berkas itu yang masuk pengadilan. "Sepuluh berkas menyusul setelah empat berkas selesai," kata Darmono.

Penanganan yang lamban ini menjadi sorotan Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden Yudhoyono. Satuan Tugas meminta penyidik Pajak melakukan gelar perkara kasus ini. Mengenai dugaan patgulipat penanganan kasus ini, Darmono, yang juga anggota Satgas, membantahnya. "Kasus ini belum selesai karena satu sama lain saling mempertahankan pendapatnya," katanya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo berharap Kejaksaan memberi status berkas lengkap (P21) setelah gelar perkara kemarin. "Sebentar lagi 'proyek' saya yang gede itu P21," kata Tjiptardjo. Dia mengatakan sudah melengkapi permintaan kejaksaan dan berharap berkas diputuskan P21.

Dari kasus ini, pengadilan justru menghukum Vincentius Amin Sutanto penjara 11 tahun. Mantan pegawai Asian Agri yang membocorkan penggelapan pajak ini divonis bersalah dalam kasus pencucian uang dalam kasus pajak Asian Agri.EKO ARI WIBOWO | FAMEGA SYAVIRA | RIEKA RAHADIANA
 
Sumber: Koran Tempo, 1 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan