Kasus Suap Hakim PT TUN, KPK Segera Periksa Dua Rekan Ibrahim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau hanya berkutat pada Ibrahim (hakim Pengadilan Tinggi Urusan Tata Negara/PT TUN) dan Adner Sirait (pengacara PT Sabar Ganda) dalam kasus suap. Lembaga antikorupsi itu segera memeriksa Arifin Marpaung dan Santer Sitorus, dua hakim anggota rekan Ibrahim.

''KPK akan menyelidiki apakah kasus suap berhenti pada dua orang itu,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta kemarin (4/4).

Ibrahim tertangkap tangan ketika menerima suap Rp 300 juta dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait, di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Adner ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan Ibrahim dibantarkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Johan mengakui ada kemungkinan kasus suap itu tidak hanya melibatkan Ibrahim dan Adner. Apalagi berdasar temuan Komisi Yudisial (KY), berkas kasus tersebut masih dibaca Arifin dan Santer. Belum sampai ke tangan Ibrahim. Tetapi, kenapa malah Ibrahim yang menerima ongkos suap?

''Apakah uang itu untuk Ibrahim sendiri atau Ibrahim mengambil untuk dibagi-bagi ke dua hakim anggota lain, itu akan kami cari tahu. Masalahnya, Ibrahim sampai sekarang belum bisa diperiksa,'' katanya. Ibrahim masih menjalani perawatan di RS Polri setelah menjalani cuci darah karena gagal ginjal.

Sebagai hakim, kata Johan, Ibrahim bisa jadi tidak bergerak sendiri. Sebab, dalam membuat putusan, dia masih harus bermusyawarah dengan dua hakim anggota lain, yakni Arifin dan Santer.

Kalau ingin membuat kasus itu ''beres'', penyuap tidak cukup hanya menyogok Ibrahim. Paling tidak, dua hakim harus sudah ''diamankan''. ''Karena itu, KPK akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat. Yang paling dekat ya dua hakim itu,'' kata Johan. (aga/ken/c1/oki)
 
Sumber: Jawa Pos, 5 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan