Lima Jaksa Kasus Gayus Segera Diperiksa

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja mengatakan, lima jaksa yang menangani perkara dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan akan diperiksa mulai pekan depan. “Surat perintah pemeriksaannya sudah ada," ujar Hamzah di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Kelima jaksa itu adalah empat jaksa peneliti, Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri, dan Eka Kurni; serta satu jaksa penuntut umum, Nasran Aziz.

Pada tahap awal, menurut Hamzah, bagian pengawasan akan menelisik apakah para jaksa tersebut lalai atau sengaja saat menuntut Gayus satu tahun penjara dan satu tahun percobaan. "Kalau lalai, tentu tak ada latar belakangnya. Kalau sengaja, itulah yang kami cari kenapa," kata Hamzah.

Bagian pengawas, kata Hamzah, belum akan meneliti dugaan suap untuk para jaksa tersebut. Soalnya, sejauh ini Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi aliran dana bagi mereka.

Tak lama setelah Komisaris Jenderal Susno Duadji membeberkan dugaan makelar kasus dalam perkara dengan barang bukti Rp 25 miliar ini, Cyrus dan kawan-kawan melakukan perlawanan. Mereka meminta izin Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melaporkan Susno kepada polisi dengan alasan pencemaran nama baik. Saat itu Cyrus dan rekan-rekan menyatakan tidak terima dituduh telah menerima uang Rp 9 miliar dalam kasus ini.

Belum jelas kabar pengaduan Cyrus, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka menengarai ada keterlibatan jaksa dalam kasus ini. Kejaksaan Agung lantas membentuk tim eksaminasi untuk meneliti penanganan kasus ini.

Tim eksaminasi telah menyelesaikan tugasnya. Kemarin Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, banyak keanehan dalam kasus Gayus Tambunan. "Banyak ketidaktertiban dan keanehan di situ," kata Hendarman.

Di antara keanehan itu, menurut Hendarman, jaksa tidak mencantumkan tindak pidana korupsi saat menjerat Gayus. Jaksa Agung pun mengaku tidak diberi laporan soal rencana tuntutan jaksa atas terdakwa Gayus.

"Apakah itu karena kebodohan, keteledoran, atau kepentingan," ujar Hendarman. Faktor kebodohan, menurut Hendarman, tidak mungkin terjadi karena jaksa yang menangani kasus Gayus memiliki jam terbang tinggi.

Sejak 21 Desember tahun lalu, Cyrus Sinaga menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi, hingga kini Cyrus jarang masuk kantor. Sebab, dia masih diperbantukan menyusun memori banding atas kasus Antasari Azhar. DANANG WIBOWO | ROFIUDDIN
 
Sumber: Koran Tempo, 1 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan