Mereka berasal dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung dan mesin jahit di Departemen Sosial pada medio 2006-2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta yang merupakan perusahaan rekanan yang ditunjuk Departemen Sosial. Tersangka baru pertama adalah CR, Direktur PT Dinar Semesta, untuk kasus pengadaan mesin pada 2004-2006. Tersangka baru kedua adalah MA, Direktur PT Lasindo.