Presiden: Tak Ada Kompromi bagi Pembalak

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penegak hukum serius menangani pembalakan liar. Presiden menilai banjir yang selalu terjadi antara lain karena adanya kerusakan hutan. "Dengan terjadi banjir dan tanah longsor membuktikan sekali lagi telah terjadi perusakan lingkungan," katanya sebelum rapat kabinet paripurna di kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Presiden mengatakan penggundulan hutan telah terjadi selama belasan tahun. Ia meminta penegak hukum tak lalai dan melaporkan perkembangan kasus pembalakan liar kepadanya. "Jangan lalai, harus sangat serius, harus sangat efektif, dan saya minta dilapori," ujarnya.

Yudhoyono mengingatkan perlunya pemberantasan pembalakan liar karena setahun ini pihaknya kurang mendapat laporan yang sistematis.

Presiden meminta penegak hukum serta semua gubernur, bupati, dan wali kota tak melakukan kompromi terhadap pembalak liar. "Pemberantasan illegal logging jangan kendur," katanya.

Pemerintah, kata Yudhoyono, akan kembali menggalakkan reforestasi. Selain itu, ajakan menanam pohon harus digiatkan. "Reforestasi tanpa gerakan menanam pohon hasilnya tidak maksimal," tuturnya.

Presiden juga meminta lembaga terkait bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang peduli lingkungan. "LSM yang betul-betul peduli pada lingkungan yang memiliki niat baik untuk menyelamatkan negeri adalah mitra kita," katanya.

Yudhoyono menegaskan, tak ada yang membeking pembalak liar. "Tidak ada namanya yang melindungi. Jangan terganggu kalau ada yang seolah-olah beking melindungi," tuturnya.

Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2005-2008, ada 205 kasus pembalakan di peradilan yang terpantau. Mayoritas atau 75,1 persen dari kasus itu hanya menjerat aktor kelas bawah, seperti petani, sopir, dan pelaku di lapangan. Hanya ada 23,9 persen kasus yang menyeret aktor atas, seperti perwira tentara dan kepolisian, petinggi perusahaan kontraktor, serta cukong pembalakan. "Itu pun 71,43 persen alias 35 orang terdakwa divonis bebas," kata Koordinator Hukum Indonesia Corruption Watch Illian Deta Artha Sari pada 3 Desember tahun lalu. Dwi Riyanto Agustiar
 
Sumber: Koran Tempo, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan