Polri Akui Edmond Terima Rp 100 Juta

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, membenarkan adanya aliran dana Rp 100 juta kepada mantan Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Edmond Ilyas. Namun, menurut Edward, dana itu bukan dana suap, melainkan dana sumbangan. "Dana itu sudah diperiksa," kata Edward kemarin.

Penjelasan Edward ini dikemukakan untuk membantah rumor soal dugaan aliran dana lebih besar kepada Edmond dari Gayus Tambunan (tersangka kasus korupsi dan pencucian uang), Andi Kosasih (rekan usaha Gayus yang juga tersangka), dan sebuah perusahaan.

Edmond terseret kasus Gayus sejak inisial namanya disebut Komisaris Jenderal Susno Duadji di depan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut mantan Kepala Bareskrim itu, Edmond dan penggantinya, Brigadir Jenderal Raja Erizman, terlibat rekayasa pengusutan kasus Gayus. Barang bukti berupa uang Rp 25 miliar dalam rekening yang sempat diblokir pun, kata Susno, dicairkan tanpa prosedur yang wajar.

Setelah Gayus menyerahkan diri, Markas Besar Polri memeriksa Edmond, Raja, dan beberapa penyidik di Bareskrim. Edmond dan Raja, yang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, menjadi terperiksa--setara dengan tersangka dalam kasus pidana.

Terakhir Polri mencopot Edmond dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Lampung. Menurut Edward, pencopotan Edmond untuk memperlancar proses penyidikan kasus Gayus.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi telah menjelaskan mengapa hanya Edmond yang dicopot, sedangkan Raja masih pada jabatan terakhirnya. Keterangan sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus Gayus, kata Ito, mengarah kepada Edmond. "Mereka, misalnya, mengaku mengenal Edmond, tapi tidak mengenal Raja," kata Ito.

Selain itu, Markas Besar Polri menilai peran Raja dalam kasus Gayus tidak sesentral peran Edmond. Soalnya, Raja baru menggantikan Edmond ketika berkas penyidikan kasus Gayus sudah dinyatakan lengkap. Raja memang berperan dalam mencairkan uang Gayus sekitar Rp 24,6 miliar. Namun Markas Besar Polri menilai itu langkah yang wajar karena hasil penyidikan menyatakan uang tersebut tidak terkait dengan pidana.CORNILA DESYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan