Hendarman Akui Penanganan Perkara Gayus Keliru

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui ada keanehan dalam dakwaan dan penuntutan terhadap Gayus H. Tambunan dalam perkara penggelapan dan pencucian uang Rp 370 juta milik PT Megah Citra Jaya Garmindo.

"Memang ada ketidaktertiban, ada keanehan," kata Hendarman di Istana Negara kemarin. Tim Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa lima hingga sepuluh jaksa yang menangani kasus ini.

Hendarman menampik jika institusinya disebut lamban bergerak. "Tak boleh cepat-cepat, nanti keliru," ucapnya. Ia pun berharap pada Kamis nanti sudah ada keputusan mengenai hasil pemeriksaan.

Pada 12 Maret lalu, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus karena tuduhan terhadap dirinya dinilai tak terbukti. Sebelumnya, Jaksa Nasran Aziz menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak Golongan III-A itu dengan hukuman percobaan satu tahun.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhtadi Asnun, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Sepekan sebelumnya, Komisaris Jenderal Susno Duadji, bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, melaporkan dugaan patgulipat Gayus bersama sejumlah polisi dan jaksa kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, yang dipimpin Inspektur Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara Sultan Burhanudin, kemarin memeriksa tujuh jaksa dan empat pejabat struktural. Mereka antara lain jaksa peneliti perkara Gayus, yakni Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri, serta empat jaksa lainnya.

Empat jaksa itu adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Nasran Aziz; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Novarida; Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Dita Prawita Ningsih; serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Irfan Jaya.

"Jaksa Cyrus Sinaga akan diperiksa Rabu atau Kamis karena ada tugas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di kantornya. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono juga akan diperiksa pada hari yang sama. Suyono kemarin dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Danang Wibowo | Dwi Riyanto Agustiar | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan