PPATK Temukan Kasus Lebih Besar dari Kasus Gayus

Polisi tak merespons ketika dilapori setahun lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein menyatakan lembaganya menemukan kasus rekening janggal pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang nilainya lebih besar dari yang dimiliki Gayus Halomoan P. Tambunan. Dia mengatakan rekening janggal tersebut sudah diketahui pada 2009. "Jumlahnya lebih besar dari yang dimiliki Gayus," kata Yunus kepada Tempo pada Minggu lalu.

Yunus menolak menjelaskan nama pejabat Pajak pemilik rekening itu. Menurut dia, temuan tersebut telah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada 2009, namun tidak mendapat perhatian kepolisian. "Mungkin sekarang-sekarang ini baru diproses lagi, setelah Pak Susno Duadji membuka kasus Gayus," kata dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengaku mendengar ada kasus korupsi yang lebih besar ketimbang kasus Gayus. "Saya tahu dan saya dapat beberapa (informasi) yang jauh (nilainya) lebih besar," kata dia di Surabaya kemarin. "Cuma, saya katakan biar diledakkan (dibuka) oleh yang lain saja."

Mahfud mengaku mendapat informasi skandal korupsi ini pada 31 Maret lalu dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi ia menolak membuka karena posisinya sebagai Ketua MK. "Saya ini Ketua MK, biar diledakkan oleh yang lain saja."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo telah meminta PPATK memeriksa daftar kekayaan pejabat dan pegawai empat direktorat di bawah naungannya. Keempat direktorat tersebut dinilai rawan praktek penyimpangan.

Keempat direktorat itu adalah yang terkait dengan pemeriksaan pajak, pejabat yang berhubungan dengan wajib pajak (account representative), juru sita, dan penelaah keberatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan tahunan pajak tiap pegawai dalam tiga tahun terakhir. "Kami sudah berkirim surat ke PPATK dengan menyertakan nama-nama orang yang bekerja di empat direktorat tersebut," kata Tjiptardjo.

Dia menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk menelisik ada-tidaknya pegawai-pegawai lain yang berperilaku seperti Gayus. Gayus (saat itu) adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki kekayaan Rp 28 miliar, yang diduga berasal dari kegiatannya sebagai makelar kasus pajak.

Kemarin tim utusan dari Direktorat Pajak mendatangi Markas Besar Polri untuk bertemu dengan Gayus Tambunan. Menurut kuasa hukum Gayus, Pia Nasution, pertemuan di gedung utama Mabes Polri itu bukan untuk pemeriksaan. "Hanya komunikasi internal mengenai kantor Gayus," katanya.PINGIT ARIA | ROHMAN TAUFIQ | CORNILA DESYANA | SETRI
 
Sumber: Koran Tempo, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan