Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan telah punya sikap terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Sikap itu akan disampaikan kepada publik setelah diketahui dan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hendarman, Rabu (9/6) di Jakarta, menuturkan, sikapnya itu telah disampaikan secara tertulis kepada Presiden, Selasa lalu. ”Tentunya ada petunjuk (dari Presiden) karena dulu ada amanah. Setelah ada petunjuk atau pengarahan, nanti saya sampaikan,” kata Hendarman.