GEBRAKAN pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono dalam memberantas mafia hukum di negeri ini, tampaknya, tidak akan pernah sepi dari berbagai rintangan. Di tengah perjalanan gebrakan pemberantasan itu, sejumlah tantangan baru bermunculan yang muaranya mulai tercium jelas. Yakni, upaya menghentikan pemberangusan para koruptor. Untuk memuluskan aksi yang berusaha melemahkan amunisi pemberantasan mafia hukum itu, setiap celah dengan berbagai sudut pandang yang beragam terus ditelusuri para mafia hukum.
KPK sebagai lembaga ad hoc untuk memerangi korupsi di Indonesia didirikan berdasarkan UU 30/2002. Meski demikian, KPK baru beroperasi sejak tahun 2004. Sejak itulah KPK secara aktif berkiprah dalam hal menanggulangi dan mencegah korupsi di Indonesia. Berbagai keberhasilan mengungkap kasus korupsi kelas kakap telah berhasil dilakukan KPK.
Tidak jarang orang dibuat berdecak kagum dengan metode dan penggunaan peralatan canggih yang digunakan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar.
Soal Penyerahan Uang Suap ke Bibit-Chandra
Sidang kasus percobaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo berlanjut. Di sidang kemarin (22/6), semakin terungkap rekayasa dalam upaya kriminalisasi penetapan dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, sebagai tersangka.
Dua jaksa senior Kejagung, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, kemarin (22/6) diperiksa tim independen. Namun, dua pejabat yang diduga terlibat kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan itu tetap kukuh berkelit.
Mereka mengaku tak kenal secara pribadi dengan Gayus maupun orang-orang lain yang tersangkut kasus tersebut. ''Siapa? Gayus? Saya tidak kenal itu Gayus,'' ujar Poltak saat dicecar wartawan di Mabes Polri.
Petisi 28 Ajukan Uji Materi ke MA
Aktivis Petisi 28 memenuhi janjinya untuk menggugat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Siang kemarin (22/6), salah seorang aktivis Petisi 28, Haris Rusly, bersama Catur Agus Saptono, kuasa hukum Petisi 28, mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mendaftarkan permohonan keberatan terhadap Keppres No 37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
''Ada beberapa aspek yang membuat kami menggugat agar satgas dibubarkan,'' kata Catur saat ditemui di MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak ubahnya seperti sebuah kapal retak yang sedang mengarungi samudra luas. Di tengah empasan gelombang besar, kapal tersebut sejak lama telah kelihatan oleng.
Perjalanannya terasa menjadi semakin berat karena sedari awal para ”penguasa samudra” berupaya menenggelamkan kapal tersebut. Dengan kondisi seperti itu, harapan dapat bertahan sampai ke tepian menjadi amat berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat berinisial S yang menerima suap dari pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp 272 juta.
”Penangkapan dilakukan Senin (21/6) malam di sebuah rumah di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying, Bandung,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/6).
Pengusaha Ary Muladi menuding Anggodo Widjojo yang membuat kronologi penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ary berdalih dirinya hanya ikut menandatangani saja draf kronologi yang sudah diketik sebelumnya.
Hal itu disampaikan Ary Muladi sebagai saksi dalam perkara dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan dengan tersangka Anggodo Widjojo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/6).
Kinerja pemerintahan eksekutif di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pemberantasan korupsi dinilai masih sangat buruk. Bahkan, korupsi di provinsi itu pada saat ini lebih parah dibandingkan sebelum ada tsunami pada Desember 2004.
Demikian hasil Survei Barometer Korupsi Aceh yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) pada 2010. Survei yang hasilnya dipublikasikan Selasa (22/6) di Jakarta ini melibatkan 2.140 responden dari 23 kota/kabupatan di Aceh. ”Ini survei pertama. Survei berikutnya dua tahun lagi,” kata Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi segera memulai proses seleksi administrasi terhadap 287 pendaftar yang melengkapi persyaratan. Dua advokat, OC Kaligis dan Farhat Abbas, terancam dicoret dari seleksi, mengingat hingga kini Mahkamah Konstitusi belum mengabulkan permohonan putusan sela yang mereka ajukan.