Mafia Pajak; Maruli Tolak Ditangkap

Maruli Pandapotan Manurung, mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (23/6), menolak menandatangani surat penangkapan terhadap dirinya. Sebab, sejak Selasa lalu dirinya tetap berada di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diperiksa intensif. Dengan demikian, jika polisi hendak menangkapnya, itu merupakan hal yang aneh.

”Kami sejak kemarin kan ada di sini, enggak lari ke mana-mana, kenapa mau ditangkap. Lucu. Kalau mau menahan, langsung saja. Kami enggak mau tanda tangani surat penangkapan itu,” ungkap pengacara Maruli, Juniver Girsang, Rabu di Jakarta.

Maruli sejak Selasa pukul 09.00 diperiksa intensif oleh penyidik dari Tim Independen Mabes Polri di bawah pimpinan Inspektur Jenderal Mathius Salempang. Pemeriksaan itu merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkara dugaan mafia pajak yang sebelumnya menyeret Gayus HP Tambunan, juga pegawai pajak. Gayus sudah diberhentikan sebagai pegawai di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Juniver juga mempertanyakan fokus pemeriksaan penyidik terhadap kliennya. Penyidik dinilainya melulu menanyai Maruli mengenai dugaan korupsi berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan PT SAT.

”Tidak ada soal isu yang selama ini beredar soal Pak Maruli menerima uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari Bakrie Group. Jadi, aneh, ini melulu soal PT SAT itu. Padahal, Pak Maruli mengikuti apa yang telah ada dalam aturan perundangan perpajakan,” kata Juniver.

Sebelumnya, Juniver membantah Maruli merupakan mantan atasan Gayus Tambunan, pegawai golongan IIIA di Direktorat Keberatan dan Banding. Maruli juga menyatakan siap jika penegak hukum perlu memeriksa asetnya.

Berkas perkara
Secara terpisah, Rabu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti untuk perkara penyimpangan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. Setibanya di Kejari Jaksel, Gayus langsung diperiksa jaksa Uung Abdul Syakur.

Terungkap, Gayus membuat surat perjanjian dengan pengusaha Andi Kosasih yang menyatakan uang Andi sebesar 2,81 juta dollar AS di rekening Gayus, seolah-olah terkait kerja sama dalam pembelian tanah. Gayus juga memberikan uang kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, yakni Arafat Enanie, melalui advokat Haposan Hutagalung, agar rekeningnya yang dicurigai tidak diblokir dan tidak ditahan.

Gayus juga memberikan uang 4.000 dollar AS kepada Mardiyani melalui Arafat. Pada sidang, Gayus juga menjanjikan memberikan 20.000 dollar AS kepada hakim Muhtadi Asnun dan anggota majelis di Pengadilan Negeri Tangerang. (sf/idr)
Sumber: Kompas, 24 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan