Calon Pimpinan KPK; Sebaiknya Siap Lima Calon

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan langsung lima orang, bukan seorang calon seperti yang selama ini diinginkan. Langkah itu lebih praktis, hemat, dan tidak menguras energi politik untuk memperdebatkan hal yang tidak terlalu penting, semacam masa jabatan anggota KPK yang baru itu setahun atau empat tahun.

Hal itu diungkapkan Mahfud, Rabu (23/6) di Jakarta. Untuk menyiapkan lima calon unsur pimpinan KPK, panitia seleksi (pansel) bisa memilih 10 nama untuk diusulkan kepada Presiden dan diteruskan kepada DPR. DPR akan memilih lima calon dari usulan Presiden itu.

Usulan Mahfud itu didasarkan pada kondisi masa jabatan calon pimpinan KPK yang dipilih untuk menggantikan Antasari Azhar belum pasti. ”Sekarang masih ada masalah empat tahun atau satu tahun,” katanya. Kedua, masa jabatan pimpinan KPK saat ini tinggal setahun. Mereka mengakhiri masa jabatan pada Desember 2011.

Mahfud mengungkapkan, pernah ada pengalaman yang hampir serupa dengan model pemilihan dengan penundaan penetapan semacam itu. Ia mencontohkan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR pada 2008 yang menghasilkan dirinya, Jimly Asshiddiqie, dan Akil Mochtar. Pemilihan itu dilaksanakan dalam satu paket. Namun, mereka diangkat tidak dalam waktu yang bersamaan. Mahfud diangkat sebagai hakim konstitusi pada 1 Maret 2008, sementara yang lain pada 16 Agustus 2008.

Menurut dia, hal itu tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah dan DPR segera menyepakati hal itu. Nantinya, mereka bisa menyepakati siapa yang menggantikan Antasari dan siapa yang akan menggantikan pimpinan KPK lain.

Usul semacam itu pernah ditolak beberapa aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka menolak sistem ”ijon”, terpilih dulu bekerja belakang. Mereka khawatir akan independensi calon pimpinan KPK terpilih.

Mahfud mengungkapkan, hal itu sebenarnya bergantung pada proses seleksi yang dilakukan Pansel dan DPR. Apabila yang terpilih adalah orang yang memiliki etika, mereka akan menghindari hal-hal negatif.

Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun, mengakui, usulan Mahfud itu tidak melanggar UU. Bahkan, usulan itu bisa menjadi solusi yang menghemat anggaran, waktu, dan meniadakan keengganan calon. Sejumlah calon tak terlalu bersemangat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK karena masa jabatannya cuma setahun.

Oleh sebab itu, Gayus meminta Pansel harus bisa menjaring calon yang potensial dan terbaik untuk dikirimkan kepada DPR.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan akan meminta pendapat hukum kepada MK terkait masa jabatan calon pengganti Antasari. Hal itu akan dilakukan jika pembicaraan dengan DPR buntu. (day/ana)
Sumber: Kompas, 24 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan