SBY Resmi Berhentikan Jimly

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberhentikan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pemberhentian yang dituangkan melalui keppres tersebut bersifat permanen.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengungkapkan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (23/6). Keppres pemberhentian itu juga telah dikirimkan kepada Jimly. ''Mudah-mudahan sudah diterima,'' kata Sudi.

Seperti diberitakan, Jimly mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pemberhentian permanen, jika tidak terpilih sebagai pimpinan KPK, Jimly tetap kehilangan jabatan di Wantimpres.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemberhentian itu didasarkan permintaan pengunduran diri Jimly yang disampaikan secara tertulis. "Presiden telah menyetujui dan menerima, sebagaimana permohonan pengunduran diri Prof Jimly sebagai anggota Wantimpres," kata Julian.

Di bagian lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengapresiasi itu. Menurut dia, mundurnya ketua MK periode pertama itu menunjukkan adanya tanggung jawab moral. Sebab, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa dia harus mundur untuk menjadi calon pimpinan KPK.

''Undang-undang mana yang mengatur seseorang harus mundur terlebih dahulu kalau mendaftar calon pimpinan KPK? Tidak ada itu. Tapi, bagaimanapun, itu harus diapresiasi karena tanggung jawab moral,'' kata Mahfud di gedung MK kemarin.

Mahfud mencontohkan dirinya saat mendaftar sebagai calon hakim konstitusi. Saat itu dia masih aktif di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketika terpilih, Mahfud baru mundur dari partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu. (sof/aga/kuh/c2/iro)
Sumber: Jawa Pos, 24 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan