Jika polisi tak mampu, harus dibentuk tim independen.
Kepolisian RI diberi waktu dua minggu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan, dalam waktu dua minggu setidaknya polisi sudah bisa menangkap pelakunya. "Kalau lebih dari dua minggu, akan kurang menguntungkan citra Polri itu sendiri," kata Busyro setelah menjenguk Tama di Rumah Sakit Asri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemarin.