KY Serahkan kepada DPR - Pemerintah
Solusi atas Kosongnya Posisi Para Komisioner
Komisi Yudisial menyikapi kemungkinan kosongnya posisi para komisionernya karena lambannya kinerja panitia seleksi (pansel). Pada 2 Agustus nanti, masa jabatan semua pimpinan (komisioner) KY habis. Padahal, pansel KY hingga saat ini belum mendapatkan para calon pengganti.
Ketua KY Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya memasrahkan masalah itu kepada pemerintah dan DPR. ''Kewenangan (memilih anggota KY) itu melekat pada DPR dan pemerintah,'' katanya kemarin (11/7).
Menurut Busyro, hanya inisiatif dari pemerintah dan DPR yang bisa memberikan solusi atas ancaman kekosongan posisi komisioner KY. Sebab, KY tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat hukum. ''Yang berhak memberikan solusi adalah DPR dan pemerintah,'' tegasnya.
Busyro memaparkan, sejauh ini pihaknya sudah berupaya menarik perhatian pemerintah soal ancaman kekosongan komisioner KY yang akan demisioner. KY telah tiga kali mengirimkan surat kepada Presiden SBY. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan.
Pria yang lolos seleksi sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menilai bahwa pengiriman surat sudah cukup. ''Kami sudah melakukan kewajiban kami. Kirim surat sudah cukup, sekarang prosesnya tergantung presiden,'' tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, KY menunggu keputusan pemerintah. Namun, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya upaya legalitas setara dengan Undang-Undang KY, yakni UU No 22 Tahun 2004. Misalnya, dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur perpanjangan masa jabatan para komisioner KY hingga terpilih komisioner baru.
''Kalau mau ambil langkah, ya harus selevel dengan UU. Misalnya, perppu. Tapi, yang jelas, KY tidak pernah minta diperpanjang (masa jabatannya),'' katanya.
Kendati begitu, soal kemungkinan perpanjangan masa jabatan, Busyro menyatakan siap selama ada legalitas hukum yang mengatur soal itu. Dia tidak keberatan jika perpanjangan masa jabatan tersebut terkait dengan kepentingan masyarakat. ''Jangan sampai saat masyarakat mengadukan mafia peradilan terjadi kevakuman pelayanan,'' ujarnya.
Ketika ditanya soal posisinya sebagai calon pimpinan KPK, Busyro hanya menjawab singkat. ''Tidak ada masalah dengan itu (perpanjangan).''
Hingga 18 Juli nanti, Pansel KY masih membuka pendaftaran calon. Menurut UU No 22 Tahun 2004, butuh waktu maksimal enam bulan bagi Pansel KY untuk memilih para komisioner baru. Karena rentang waktunya pendek, posisi komisioner terancam kosong. (ken/c1/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 12 Juli 2010