Tunggakan Pajak Hingga Juni Rp 59,6 Triliun

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Otto Endy Panjaitan mengatakan tunggakan pajak yang belum kedaluwarsa sampai Juni lalu mencapai Rp 59,6 triliun. Sesuai dengan Undang-undang Perpajakan, tunggakan pajak bisa kedaluwarsa jika tidak tertagih hingga lewat sepuluh tahun sejak terutangnya pajak.

Pada awal tahun ini, tunggakan pajak Rp 49,9 triliun. Pada semester pertama 2010, ada tambahan piutang pajak Rp 20,4 triliun. Tapi, pada saat yang sama, ada pengurangan piutang Rp 10,7 triliun. "Jadi saldo piutang pajak Rp 59,9 triliun," kata Otto di Jakarta akhir pekan lalu.

"Wajib pajak badan mendominasi tunggakan," kata Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah. Tapi dia belum bisa memerinci komposisi tunggakan wajib pajak pribadi dan badan. Pencairan piutang pajak dalam anggaran negara tahun ini ditargetkan Rp 16,4 triliun.

Untuk mencapai target, aparat pajak akan mengirim surat paksa berkekuatan eksekutorial kepada penunggak pajak. Surat ini punya kedudukan hukum sama dengan putusan pengadilan. Selain itu, penagihan bisa dilakukan lewat pemblokiran rekening untuk menyita harta penunggak pajak di bank. Penunggak pajak juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Otto mengatakan penyanderaan bisa dilakukan jika utang pajaknya minimal Rp 100 juta dan iktikad baiknya melunasi utang diragukan. Aturan ini banyak digunakan wajib pajak untuk menghindari penyanderaan. Penunggak pajak Rp 120 juta, misalnya, membayar Rp 20,5 juta agar terhindar dari penyanderaan.

Penyanderaan pernah dilakukan terhadap seorang wajib pajak pribadi tahun lalu. Hasilnya, aparat dapat mencairkan tunggakan hingga Rp 3 miliar. Tahun ini belum ada rencana penyanderaan meskipun kemungkinan itu tetap terbuka jika persyaratan terpenuhi.

Berkaitan dengan klaim kelebihan bayar wajib pajak, Otto mengatakan, pemeriksa pajak mampu mempertahankan setoran Rp 3,58 triliun pada semester pertama tahun ini. Dari hasil pemeriksaan, ada penerimaan Rp 1,24 triliun. Pemeriksaan dilakukan terhadap 20.727 klaim kelebihan bayar yang diajukan wajib pajak. iqbal muhtarom | isma savitri
 
Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan