Pemeriksaan Gubernur Kaltim Tunggu Izin Presiden

Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Penjualan Saham KPC

Daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bertambah. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (KTE) pada 2008.

Kasus dengan nilai kerugian Rp 576 miliar itu terjadi ketika Awang menjadi bupati Kutai Timur. Kini Kejagung menunggu izin dari presiden untuk memeriksa Awang Faroek. ''Hari ini (kemarin, Red) sudah saya tanda tangani surat pengantar ke jaksa agung dalam rangka meminta izin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Mohammad Amari kemarin (9/7).

Amari enggan berspekulasi soal kemungkinan izin pemeriksaan akan menjadi ganjalan penuntasan pengusutan kasus tersebut. Nanti, kata dia, akan ada ekspose (gelar perkara) antara Kejagung dan Sekretariat Kabinet (Setkab). ''Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk memeriksa,'' tutur mantan JAM Intelijen itu.

Penetapan Awang menjadi tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor: Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010. Dia menjadi tersangka ketiga menyusul Anung Nugroho (Dirut KTE) dan Apidian Tri Wahyudi (direktur KTE) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada 2004. Saat itu, hak pembelian 18,6 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur dialihkan ke KTE. Dengan dalih tidak memiliki uang, KTE mengalihkan hak membeli 13,6 persen saham kepada PT Bumi Resources. Karena pengalihan hak membeli saham itu, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham 5 persen kepada KTE.

Berdasar frame work agreement, saham 5 persen dari PT Bumi Resources menjadi milik Pemkab Kutai Timur dan seharusnya dicatatkan pada kas daerah. Pada 14 Agustus 2006, Awang selaku bupati Kutai Timur mengajukan permohonan penjualan saham 5 persen kepada DPRD Kutai Timur.

Dengan dalih mendapat persetujuan pemkab dan DPRD, Anung menjual saham 5 persen kepada PT Kuta Timur Sejahtera (KTS) seharga USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar. Pada 22 Agustus 2008, Awang hadir dan memimpin RUPS KTE di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Dalam rapat, Awang membuat keputusan penggunaan uang hasil penjualan saham KTE yang bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Antara lain, untuk investasi di PT Samuel Securitas Rp 480 miliar, investasi di PT CTI Rp 72 miliar, dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliar. (fal/c1/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan