KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka

Kasus Suap Pejabat BPK Jabar Rp 372 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar). Setelah menetapkan tersangka baru, KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka terdahulu.

Ketiganya adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi HL, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) HS, serta Kasub Auditoriat BPK Jabar S. Ketiganya datang hampir bersamaan di gedung KPK, Jakarta, kemarin (9/7). Selain meneken perpanjangan penahanan, mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketika ditanya, ketiganya bungkam. Bahkan, saat keluar dari gedung KPK, mereka kembali menolak berkomentar.

Menurut kuasa hukum HL, Priyagus Widodo, kliennya bersama dua tersangka lain menjalani perpanjangan masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan. "Penahanan diperpanjang 40 hari," ujarnya.

Priyagus menuturkan, dalam kasus itu kliennya bersedia membuka semuanya. "Saya berani bilang begitu karena nanti semuanya terungkap di pengadilan," terang dia. Saat ini HL ditahan di Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. "Klien saya juga telah di-BAP (berita acara pemeriksaan, Red) dua kali. Pokoknya, ditunggu saja," imbuhnya.

Sehari sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut. Sekretaris Kota (Sekkota) Bekasi Tjandra Utama Effendi dijadikan tersangka Kamis lalu (8/7). Hal itu dibenarkan oleh Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. "Ya, benar, yang bersangkutan sudah jadi tersangka," katanya di gedung KPK Kamis lalu.

Dengan penetapan Sekkota Bekasi tersebut, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya adalah HL (Herry Lukman Tohari), HS (Herry Suparjan), S (Suharto), dan auditor BPK Jawa Barat III EH (Enang Hermawan).

Sebelumnya, pada 21 Juni lalu, KPK menggerebek upaya suap antara pejabat BPK Jabar dan Pemkot Bekasi. Pemberian duit suap tersebut terkait dengan audit BPK Jabar terhadap Pemkot Bekasi. Pemkot diduga meminta hasil audit itu dinyatakan WTP (wajar tanpa pengecualian). Saat penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 372 juta yang diduga sebagai duit suap. (ken/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan