Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa setuju jika Kejaksaan Agung mendeponir atau mengesampingkan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ada ketentuan hukum yang dapat mendasari pilihan tersebut.
Sikap tersebut ditegaskan Harifin, Selasa (23/11) di Gedung MA, Jakarta. ”MA setujui deponeering. Bahwa dengan adanya deponeering, maka putusan pengadilan yang menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan itu menjadi tidak dapat dilaksanakan. Unmanning, biarin saja,” ujar Harifin.