Jangan Cuma Gratifikasi

Polisi dinilai gagal menangani perkara Gayus HP Tambunan jika terus berkutat sebatas masalah gratifikasi. Sikap polisi tersebut menimbulkan spekulasi sekaligus kecurigaan tentang adanya upaya melindungi penyuap Gayus. Karena, pasal gratifikasi cenderung hanya menjerat penyelenggara yang menerima uang.

Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsudin, Minggu (5/12), sikap polisi yang menangani sebatas gratifikasi itu menimbulkan spekulasi sekaligus kecurigaan tentang adanya upaya melindungi penyuap Gayus. ”Pasal tentang gratifikasi rentan disiasati,” ujar Didi.

Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah juga mengkhawatirkan pernyataan Polri itu. ”Pasal itu diduga digunakan untuk melindungi pemberi dana atau penyuap,” katanya. Seharusnya, kata Febri, Gayus dijerat pasal penyuapan agar pemberi dan penerima bisa dipidana.

Didi mengatakan, sejak awal penanganan kasus Gayus memang tidak jelas. Ia mencontohkan tentang baru tertanganinya satu kasus PT SAT dengan kerugian negara senilai Rp 570,9 juta, seperti terungkap dalam dakwaan perkara pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel. Sementara kasus utama, yaitu aliran dana senilai Rp 28 miliar dan safe deposit box senilai Rp 75 miliar, tidak disentuh.

Secara terpisah, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto dalam siaran pers, Sabtu (4/12), menyatakan, Satgas mendesak perkara Gayus dituntaskan dalam koridor hukum. Asal-usul uang Gayus juga harus dilacak sehingga tidak menimbulkan politisasi yang bisa menghilangkan jejak praktik mafia hukum.

Satgas juga membantah tuduhan sejumlah kalangan bahwa upaya mereka untuk menuntaskan kasus Gayus bernuansa politik. ”Kami membantah tuduhan sebagai alat politik untuk menjatuhkan partai politik tertentu, orkestrator di balik kasus Gayus, termasuk menggiringnya kepada keterlibatan beberapa perusahaan milik Grup Bakrie,” katanya.

Menurut Kuntoro, Satgas sejak awal tidak pernah berinisiatif mengungkapkan kepada publik tentang perusahaan wajib pajak yang diduga terkait kasus Gayus. Penyebutan beberapa perusahaan semata-mata disampaikan Satgas di bawah sumpah persidangan. Kuntoro mengatakan, justru Gayus yang menyatakan perusahaan Bakrie ketika bertemu Satgas di Singapura.

Menanggapi siaran pers Satgas, juru bicara keluarga Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, mengharapkan, Satgas tidak selalu mengaitkan kasus Gayus dengan Grup Bakrie karena ada ratusan perusahaan bernaung dalam Grup Bakrie. ”Selain itu, secara struktural, Aburizal Bakrie tidak berada dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, bila yang dimaksud Satgas adalah Bumi Resources, seperti disebut Gayus, perusahaan itu adalah perusahaan terbuka. (ANA/AIK/bur)
Sumber: Kompas, 6 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan