Modus Kabur sebelum Pencekalan

Bila alasannya prosedur cekal hanya bisa diajukan setelah ada kejelasan status hukum, mestinya jauh-jauh hari aparat sudah mengantisipasi dengan memperketat pengawasan

SUDAH berulang kali terjadi di negeri ini, seseorang yang diduga korupsi buru-buru kabur mengambil langkah aman ke luar negeri. Yang dituju adalah negara yang tidak terikat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti Singapura. Dengan dalih akan berobat, mereka kebablasan betah tinggal di sana, ketimbang balik ke Indonesia menghadapi proses hukum.

Tatkala Hakim Bisa Dibeli

THEMIS, Dewi Keadilan dalam mitologi Romawi dikenal sebagai simbol universal lembaga peradilan di dunia. Digambarkan membawa timbangan dengan mata tertutup dan sebilah pedang bermata dua nan tajam, hakim dan pula lembaga kehakiman dituntut bertindak seperti sang Dewi: memutus perkara yang dihadapkan padanya dengan sebenar-benar dan seadil-adilnya tanpa memandang pihak-pihak yang berperkara.

Todung ML: Jabatan 4 Tahun untuk Busyro Menjamin Independensi

Sidang uji materiil Pasal 33 dan 34 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pengujian UU KPK dilakukan MK untuk memutuskan berapa tahun masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas, satu atau empat tahun.

“12 Kejanggalan Dalam Vonis Bebas Gubenur Bengkulu”

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/5) menghadiahkan vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil  PBB dan BPHTB. Sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 21. 323.420.895,66.  Adapun  modus yang dipakai tersangka adalah  membuka rekening khusus di luar rekening kas umum daerah, sehingga dengan leluasa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya.

Arti Nunun bagi KPK

Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, bisa dianggap merupakan bintang utama dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom atau lebih dikenal dengan kasus travel cheque (TC). Berbulan-bulan KPK terus memburu jejak Nunun, yang santer diberitakan, hingga saat ini masih mondar-mandir Singapura-Thailand. Oleh karenanya, penetapan status tersangka Nunun merupakan langkah yang paling ditunggu-tunggu publik luas mengingat kasus TC sudah dilaporkan oleh Agus Chondro sejak pertengahan tahun 2008.

Tim KPK Dipastikan Pulang Tanpa Nunun

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirim ke Bangkok, Thailand, untuk memburu tersangka dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti, dipastikan  kembali ke Indonesia dengan tangan hampa.

Tim beranggotakan empat orang itu bakal pulang ke Tanah Air pada 7 Juni depan tanpa membawa Nunun.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, tim KPK ke Thailand dengan dua misi. Pertama menyampaikan surat permintaan kerja sama ke pihak berwenang Thailand.

Tertangkap Tangan sedang Terima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syarifudin dan Puguh Wiryawan karena terlibat suap. Syarifudin adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Puguh bekerja sebagai kurator.
Syarifudin ditangkap Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 di rumahnya di daerah Sunter, sementara Puguh di dekat sebuah hotel kawasan Pancoran sekitar pukul 23.30.

Mantan Kepala SMAN 70 Jakarta Mangkir dari Persidangan

Kasus Gugatan Komite SMAN 70 Jakarta

Mengejar Bandar Cek Pelawat

KPK secara resmi telah menjadikan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Untung saja penyakit lupa ala Nunun tidak menular ke Institusi ini.

Digadang–gadang sebagai operator pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, akhirnya KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari yang lalu . Hal itu diungkapkan pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (23/5)

Rekanan Kementerian Sosial Dituntut 6 Tahun

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Cep Ruhyat enam tahun penjara. Jaksa Dwi Aries menilai Direktur PT Dinar Semesta, rekanan di Kementerian Sosial, itu melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sarung di Kementerian Sosial pada 2006-2008.

"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa, membacakan tuntutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Jika terdakwa tak mampu, jaksa akan meminta agar hartanya disita atau dipenjara selama tiga tahun.

Subscribe to Subscribe to