Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua dalam rezim pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memasuki tahun ketiga pada Oktober 2011. Namun hampir tak ada catatan peningkatan kinerja pemerintahan selama periode KIB kedua ini. Evaluasi yang disampaikan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengungkapkan bahwa hanya kurang dari 50 persen instruksi presiden yang dilaksanakan oleh kementerian (7 Juli). Diakui atau tidak, hal ini membuktikan kabinet yang dibentuk Presiden tidak berjalan efektif.
Internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanas. Satu sama lain meminta agar masing-masing diperiksa terkait tudingan M Nazaruddin.
Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta agar Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga termasuk nama yang akan diperiksa Deputi Pengawasan Internal KPK bersama Ade Raharja.Adapun Chandra M Hamzah dan M Jasin akan diperiksa Komite Etik KPK yang diketuai penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
Penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pidana yang diungkap calon hakim agung dalam seleksi calon hakim agung.Hal itu bisa dilakukan jika penegak hukum memang memandang fakta yang diungkapkan adalah bukti awal yang kuat terjadinya penyuapan.
”Tentu kalau penegak hukum akan menindaklanjutinya bisa saja. Kalau memang apa yang diungkapkan para calon hakim agung memenuhi kriteria bukti awal yang cukup,” kata anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY kemarin.
Komisi Yudisial (KY) akhirnya diberi kewenangan menyadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun, kewenangan tersebut hanya bisa dilakukan jika KY meminta bantuan penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Kejaksaan Agung.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut mantan Gubernur (nonaktif) Sumatra Utara Syamsul Arifin dihukum lima tahun penjara. Syamsul juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Bupati Langkat,Sumut ini diputus tim jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dana APBD Langkat 2000-2007. “Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Setelah meminta keterangan dua pejabat, Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi Jateng memeriksa delapan pegawai negeri sipil (PNS) dan rekanan proyek, terkait dugaan penyimpangan dana Bank Syariah Jateng untuk pembiayaan proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Atas dasar itu, beberapa pihak berpendapat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus mengusut kebocoran APBN tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, kebocoran APBN itu berpotensi di segala titik, mulai dari penerimaan sampai kepada penggunaannya. Menurutnya, hal tersebut sudah terjadi secara sistemik dan perlu dihentikan.
Draf rumusan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip akan disempurnakan pekan depan oleh para ahli dari sejumlah universitas seperti UGM Yogyakarta, UNS Solo, serta Unnes dan Unissula Semarang.
Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Bupati Batang Bambang Bintoro, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar Rp 796 juta dari dana APBD 2004, segera diperiksa.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Mei tahun 2008 atau lebih dari tiga tahun lalu, hingga kini orang nomor satu di Batang itu belum pernah diperiksa. Kendala terbesar adalah belum turunnya surat izin pemeriksaaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penggelembungan atau mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kota Semarang tahun 2010.
Indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus itu kuat, sehingga kasus yang awalnya ditangani intelijen mulai disidik Pidana Khusus Kejati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pihaknya secara resmi mulai menyidik kasus itu.