Jaksa Tolak Keberatan Rosalina

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh keberatan yang tertuang dalam eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games,Mindo Rosalina Manulang.

“Menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa,” kata JPU Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,kemarin. Menurut JPU, pihaknya telah mengajukan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap antara lain dalam hal status pekerjaan Rosa sebagai Direktur Marketing di PT Anak Negeri sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat.

Meski Rosa menyatakan sudah tidak aktif lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2010, jaksa berargumen bahwa pada persidangan hal itu telah ditanyakan dan diperiksa oleh hakim.

Selain itu,jaksa menolak eksepsi yang menyebutkan bahwa dakwaan tidak menyebutkan secara terperinci mengenai waktu dan tempat kejadian penyuapan yang dilakukan terdakwa terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dalam kasus tersebut.

Jaksa memaparkan, data terperinci mengenai waktu dan tempat dari tindak pidana penyuapan tersebut akan terlihat dalam tahap pembuktian persidangan.Dengan demikian, JPU juga meminta agar majelis hakim Tipikor dapat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.

Selain eksepsi Rosa, jaksa juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris dengan alasan yang serupa dengan penolakan terhadap eksepsi Rosa.

Sebagaimana diketahui,Rosa dan Idris bersama-sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditangkap KPK pada 21 April 2011 karena terindikasi melakukan tindak penyuapan dalam pembangunan Wisma Atlet Sea Games. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka.

Namun, hingga kini Nazaruddin masih buron.Nazaruddin diduga telah menerima Rp4,43 miliar atas pemenangan PT DGI untuk proyek SEA Games 2011 tersebut. Jaksa juga menyebutkan dalam dakwaan El Idris bahwa fee pemenangan proyek Wisma Atlet yang diketahui oleh Dirut PT DGI Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang,dan Nazaruddin terbagi rata kepada sejumlah pihak yang menangani proyek. nurul huda/ ant
Sumber: Koran Sindo, 28 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan