Pelaksanaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menyalahi aturan. Kementerian Dalam Negeri diminta mengevaluasi kembali pelaksanaan proyek, bahkan harus menuda implementasinya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, pemerintah berpotensi digugat karena proses tender proyek tersebut bermasalah. Saat ini telah ada laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kecurangan dalam proses tender uji petik e-KTP di 6 wilayah.
Persyaratan adanya ijin Presiden untuk pemeriksaan Kepala Daerah yang terlibat kasus hukum dinilai menghambat proses penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hal tersebut.