Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengharapkan keberadaan enam hakim agung baru dapat mempercepat proses penyelesaian perkara yang masih menumpuk. ’’Dengan bertambahnya jumlah hakim agung semoga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di MA,’’ kata Harifin setelah pelantikan di gedung MA, Rabu (9/11).
Pelantikan hakim agung dilakukan berdasarkan Keppres No 58/P Tahun 2011. Tambahan enam hakim agung baru membuat jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang.