Proyek E-KTP Harus Dievaluasi

Pelaksanaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menyalahi aturan. Kementerian Dalam Negeri diminta mengevaluasi kembali pelaksanaan proyek, bahkan harus menuda implementasinya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, pemerintah berpotensi digugat karena proses tender proyek tersebut bermasalah. Saat ini telah ada laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kecurangan dalam proses tender uji petik e-KTP di 6 wilayah.

Pada tahap uji petik ini juga terjadi tindak pidana korupsi yang saat ini statusnya telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

"Mendagri sebaiknya mereview kembali proyek e-KTP, bahkan bisa ditunda. Prioritas yang harus dibenahi segera justru sistem data kependudukan yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan), " ujar Danang dalam konferensi persi di kantor ICW, Rabu (26/10/2011).

Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun menambahkan, detil permasalahan terjadi sejak proses tender. Saat tender berlangsung, dilakukan penambahan spesifikasi teknis persyaratan (post bidding) yang tidak dipublikasikan kepada seluruh peserta tender. Beberapa pihak yang merasa kecewa kemudian melaporkan dugaan kecurangan ini ke KPPU.

Poin kedua, terjadi penandatanganan kontrak saat masa sanggah banding. "Kontrak ditandatangani pada 1 Juli 2011, tapi pada 5 Juli 2011 pemerintah masih menerima sanggah banding dari peserta lain," tukas Tama.

Ketimbang memaksakan penyelesaian proyek e-KTP pada akhir 2011, pemerintah seharusnya memulai dengan pembenahan sistem database kependudukan. Tanpa data yang akurat, produk e-KTP hanya akan memboroskan anggaran karena potensi adanya KTP ganda masih sangat terbuka.

Pembenahan sistem kependudukan ini, menurut TM Pardede, Mantan Pejabat Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, telah dijadwalkan sejak 2009. Target yang ditetapkan, pada 2009-2010, pemerintah memperbarui database dengan melibatkan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan verifikasi data hingga ke tingkat RT. "Mereka mendatangi rumah-rumah warga dan mengumpulkan informasi yang valid, termasuk mengkonfirmasi surat-surat nikah, surat pindah, hingga ijasah," kata Pardede.

Setelah data yang akurat didapat, target berikutnya adalah pemberian NIK pada tahun 2011. Selanjutnya, pada 2012 hingga 2017, produk akhir berupa e-KTP diproses. "Database itu tidak hanya digunakan untuk e-KTP, tapi bisa juga diintegrasikan untuk pembuatan SIM ataupun nomor pokok wajib pajak dan keperluan lainnya," ujar Pardede.

Sementara itu, Mudjiono, mantan Dirjen Kependudukan Departemen dalam Negeri menekankan perlunya evaluasi kembali proyek e-KTP selama Kemendagri belum dapat memenuhi 6 rekomendasi KPK terkait pelaksanaan proyek e-KTP.  Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan