Syarat Ijin Presiden Menghambat Pemberantasan Korupsi

Persyaratan adanya ijin Presiden untuk pemeriksaan Kepala Daerah yang terlibat kasus hukum dinilai menghambat proses penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Pasal 36  Undang-undang Nomor 12 Tahun  2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hal tersebut.

Indonesia Corruption Wacth (ICW) bersama sejumlah aktivis antikorupsi mengajukan judicial review terhadap Pasal 36 UU Kepala Daerah. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 28I ayat 2 Uundang-undang Dasar 1945.

Anggota tim kuasa hukum pemohon Alvon Kurnia Palma mengatakan, pasal 36 tersebut telah melanggar prinsip peradilan cepat, asas kesetaraan di depan hukum dan konsep peradilan independen. "Ini merupakan bentuk diskriminasi hukum terhadap warga negara, sebab warga biasa dapat diperiksa tanda perlu ada ijin," ujar Alvon saat ditemui usai sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/10/2011).

Ayat 2 pasal yang sama memberikan peluang proses hukum berlanjut jika permintaan ijin kepada presiden tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari. Namun menurut Alvon, ketentuan itu tidak dapat berbicara banyak selama pasal 36 masih berlaku. "Sebab pihak Kejaksaan masih sangat terpngaruh atasan karena berada dalam garis eksekutif. Jadi, pasal 36 memang harus dihapus," tukas Alvon.

Majelis Panel MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan, permohonan uji materi telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan mengagendakan sidang pertama dalam waktu dekat. "Struktur permohonan sudah bagus, hanya ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki," ujar Anwar. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan