MA Vonis Bupati Boven Digoel 5 Tahun

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo. Penolakan kasasi tersebut membuat Yusak tetap dihukum lima tahun, seperti hukuman di tingkat banding.

”Menolak kasasi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dilansir dalam situs MA kemarin. Selain pidana lima tahun, Yusak harus membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Tidak hanya itu, Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp37 miliar subsider empat tahun penjara.

Perkara ini diputus majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan tersebut, Syamsul memunculkan beda pendapat atau dissenting opinion. Syamsul menilai Yusak tidak bersalah.

Yusak adalah terdakwa kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau pengadilan tingkat pertama, Yusak divonis terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode 2002–2005.

Yusak divonis 4,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Yusak mengajukan banding. Namun di pengadilan tinggi atau tingkat banding, Yusak justru divonis lima tahun penjara. (kholil)
Sumber: Koran Sindo, 25 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan